Beritaterheboh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dengan hukuman 7 tahun penja...
Beritaterheboh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan penjara lantaran terbukti menerima suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Mengadili, menyatakan bahwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).
Untuk dakwaan pertama, Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal itu didasarkan fakta-fakta persidangan, yakni Sanusi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja secara bertahap. Suap dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Sementara untuk dakwaan kedua, Sanusi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Dia juga terbukti melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Sanusi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015 melakukan beberapa perbuatan membelanjakan atau membayarkan pembelian aset berupa tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 45.28 miliar.
"Menimbang pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi mengenai hasil korupsi, disimpulkan bahwa pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD dan direksi tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga disita atau dirampas oleh negara," kata ketua majelis hakim Sumpeno.
Berikut aset-aset yang dirampas:
1. Rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,6 miliar.
2. Rumah di Vimala Hills yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,73 miliar dan sisanya dibayari oleh pihak lain.
3. Apartemen Calia yang dibayar DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp 375 juta.
4. Apartemen Soho yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar
5. Rumah di Senopati Residence diatasnamakan Gina dan Danu Wira sebesar Rp 3,05 miliar.
6. Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regencey Kembangan dari Danu Wira seharga Rp 7,3 miliar diatasnamakan Naomi Shalima.
7. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi dan minta Danu Wira untuk membayar Rp 900 juta.
8. Mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta
9. Mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp 2 miliar.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun ternyata majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak politik tersebut.(rmoljakarta.com)