Terbukti Korupsi, Sanusi Dihukum 7 Tahun Penjara. Berikut Aset-aset Kekayaannya yang Fantastis Disita Negara

Beritaterheboh.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dengan hukuman 7 tahun penja...




Beritaterheboh.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan penjara lantaran terbukti menerima suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Mengadili, menyatakan bahwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).

Untuk dakwaan pertama, Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal itu didasarkan fakta-fakta persidangan, yakni Sanusi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja secara bertahap. Suap dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Sementara untuk dakwaan kedua, Sanusi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.

Dia juga terbukti melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Sanusi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015 melakukan beberapa perbuatan membelanjakan atau membayarkan pembelian aset berupa tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 45.28 miliar.

"Menimbang pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi mengenai hasil korupsi, disimpulkan bahwa pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD dan direksi tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga disita atau dirampas oleh negara," kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Berikut aset-aset yang dirampas:

1. Rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,6 miliar.

2. Rumah di Vimala Hills yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,73 miliar dan sisanya dibayari oleh pihak lain.

3. Apartemen Calia yang dibayar DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp 375 juta.

4. Apartemen Soho yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar

5. Rumah di Senopati Residence diatasnamakan Gina dan Danu Wira sebesar Rp 3,05 miliar.

6. Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regencey Kembangan dari Danu Wira seharga Rp 7,3 miliar diatasnamakan Naomi Shalima.

7. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi dan minta Danu Wira untuk membayar Rp 900 juta.

8. Mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta

9. Mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp 2 miliar.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun ternyata majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak politik tersebut.(rmoljakarta.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Terbukti Korupsi, Sanusi Dihukum 7 Tahun Penjara. Berikut Aset-aset Kekayaannya yang Fantastis Disita Negara
Terbukti Korupsi, Sanusi Dihukum 7 Tahun Penjara. Berikut Aset-aset Kekayaannya yang Fantastis Disita Negara
https://3.bp.blogspot.com/-edGJ0PR3gVM/WGTvIL8EC7I/AAAAAAAAATk/8TLz9cWcU9czOv0WEr9zwjkgW1ODwKK6QCLcB/s640/sanusi.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-edGJ0PR3gVM/WGTvIL8EC7I/AAAAAAAAATk/8TLz9cWcU9czOv0WEr9zwjkgW1ODwKK6QCLcB/s72-c/sanusi.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2016/12/terbukti-korupsi-sanusi-dihukum-7-tahun.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2016/12/terbukti-korupsi-sanusi-dihukum-7-tahun.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content