Beritaterheboh.com - Pemerintah menutup ruang negosiasi atas permintaan Freeport yang mengajukan sejumlah syarat dalam mengubah stat...
Beritaterheboh.com - Pemerintah menutup ruang negosiasi atas permintaan Freeport yang mengajukan sejumlah syarat dalam mengubah status kontrak karya menjadi IUPK. Freeport mengajukan sejumlah persyaratan salah satu mengenai besaran royalti yang ingin tetap di kisaran angka 1 persen.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.
"Harus tunduk dan patuh apa yang dikeluarkan pemerintah. Siapapun," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menambahkan Freeport juga harus patuh untuk melakukan divestasi. Keputusan tersebut, lanjutnya, ialah harga mati yang tidak bisa ditawar.
"Harus tunduk pada peraturan."(merdeka.com)
Baca juga: - Antasari Azhar: "Daripada SBY Cuit Gak Karuan, Mending Bongkar Kasus Saya"
- Lurah di Pulau Seribu Sebut Tak Ada Warga Protes Saat Ahok Pidato
- Prihatin...!! Telan Dana Hingga 27 Milyar, Material Masjid Al Fauz Banyak yang Rusak
- Lupa Ya Dengan Pidato SBY? Gimana Jika Pidato SBY Nama Ahok Diganti Sylvi?
- Kocak...!! Sylviana Tertangkap Basah Larang Salam 2 Jari Saat Perayaan Natal Demokrat