Kapolri Sentil MUI, Hati-hati Keluarkan Fatwa. Ada Pihak Manfaatkan Fatwa yang Berdampak pada Stabilitas Kamtibnas

  (Ki-ka) Ketua Umum MUI Maruf Amin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan ahli hukum tata negara Mahfud MD dalam diskusi "Fatwa ...

 
(Ki-ka) Ketua Umum MUI Maruf Amin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan ahli hukum tata negara Mahfud MD dalam diskusi "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).


Beritaterheboh.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai ada anggapan munculnya kelompok yang memanfaatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk mengganggu stabilitas keamanan.

Pihak tertentu disebut Tito mencoba mengarahkan MUI agar mengeluarkan fatwa untuk kepentingan segelintir kelompok.

"Gerakan transnasional itu berupaya memanfaatkan lembaga MUI dengan cara mengeluarkan fatwa tertentu yang kemudian ditegakkan. Ini men-challenge peran negara," ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Tito menegaskan bahwa anggapan tersebut bukan opini pribadinya. Namun, Tito menganggap tak ada salahnya jika analisis tersebut dijadikan perhatian bersama.

Ia mencontohkan, ada sikap keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sikap tersebut, MUI menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama.

Sikap tersebut memicu tumbuhnya suatu kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Kelompok tersebut memobilisasi masyarakat untuk melakukan aksi demo, yakni saat 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212).

"Meski berlangsung aman, tapi membuka wacana baru yaitu indikasi adanya tergerusnya mainstream Islam dan mulai naiknya transnasional. Dapat kurang pas dengan situasi kebinekaan kita," kata Tito.

Gerakan transnasional itu, kata Tito, berupaya memanfaatkan lembaga MUI dengan cara mengeluarkan fatwa tertentu yang kemudian berupaya untuk ditegakkan sebuah kelompok.

Tito mengatakan, hal tersebut cukup menguras tenaga belakangan ini mulai dari sisi pengamanan hingga proses mediasi. Oleh karena itu, Tito pun mewanti-wanti MUI adanya ancaman tersebut.

"Jangan sampai kalau ada pihak tertentu yang memanfatkan lembaga ini, keluarkan fatwa yang membahayakan kebinekaan kita," kata Tito.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki pengaruh cukup besar pada kehidupan bernegara.

Banyak contoh positif penerapan fatwa tersebut, misalnya, untuk menentukan halal atau haramnya produk makanan.

Namun, menurut Tito, belakangan ada fatwa yang menimbulkan gejolak stabilitas keamanan.

"Menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas gangguan kamtibnas," ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Fatwa tersebut, kata Tito, memengaruhi sistem hukum di Indonesia. Ia menyebut fatwa larangan untuk menggunakan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam.

Munculnya fatwa itu memicu berbagai gerakan, mulai dari sosialisasi di tempat publik hingga kekerasan di kafe.

"Atas nama sosialisasi, tapi menimbulkan keresahan. Bahkan dianggap intoleransi mulai berkembang," kata Tito.

Kemudian, ada juga sikap MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Munculnya fatwa ini, kata Tito, memicu munculnya kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

Gerakan tersebut kemudian memobilisasi opini masyarakat bahwa fatwa MUI merupakan keputusan tegas bahwa apa yang dilakukan Ahok merupakan suatu pidana.

Padahal, kata dia, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang disahkan oleh undang-undang.

"Kita lihat bagaimana sikap dan pandangan keagamaan membuat masyarakat jadi termobilisasi, muncul aksi, yang semuanya cukup banyak dipengaruhi keputusan MUI," kata Tito.

Tito menambahkan, fenomena tersebut menunjukkan bahwa fatwa MUI bukan lagi dianggap suatu pandangan halal atau haram, melainkan juga mulai memunculkan dampak.

Hal ini tak hanya berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengancam kebinekaan.

"Terutama ancaman yang sangat sensitif yaitu keagamaan, karena latar belakang keagamaan didasarkan pandangan pada Tuhan," kata Tito.

Tito mengatakan, kerap muncul pertanyaan apakah fatwa MUI merupakan hukum positif. Kemudian, apakah dibenarkan melakukan sosialisasi fatwa MUI soal atribut Natal sebagaimana yang terjadi di Solo.

Oleh karena itu, Polri melakukan dialog dengan mengundang Ketua Umum MUI Maruf Amin dan ahli hukum tata negara Mahfud MD untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Juga menjadi bahan masukan untuk mengambil sikap dan langkah ke depan untuk menjaga stabilitas keamanan negara dan kebinekaan ini," kata Tito.(kompas.com)



Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6980,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4686,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Kapolri Sentil MUI, Hati-hati Keluarkan Fatwa. Ada Pihak Manfaatkan Fatwa yang Berdampak pada Stabilitas Kamtibnas
Kapolri Sentil MUI, Hati-hati Keluarkan Fatwa. Ada Pihak Manfaatkan Fatwa yang Berdampak pada Stabilitas Kamtibnas
https://3.bp.blogspot.com/-CdAl5LxvliE/WH2v1nx6DkI/AAAAAAAAA5I/iluo2x59yZc2t3ZjVHrz5Ff63a-RljYZACLcB/s640/kapolri%2B1.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-CdAl5LxvliE/WH2v1nx6DkI/AAAAAAAAA5I/iluo2x59yZc2t3ZjVHrz5Ff63a-RljYZACLcB/s72-c/kapolri%2B1.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/kapolri-sentil-mui-hati-hati-keluarkan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/kapolri-sentil-mui-hati-hati-keluarkan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content