Mahfud MD: Moral Bobrok! Kalau Terbukti, Patrialis Akbar Bisa Dihukum Seumur Hidup

Beritaterheboh.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan perilaku Patrialis yang diduga menerima suap USD 20 ribu ...





Beritaterheboh.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan perilaku Patrialis yang diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Patrialis Akbar merupakan hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus korupsi setelah Akil Mochtar.

"Moralnya bobrok sudah pastilah," kata Mahfud, Sabtu (28/1/2017).

Mahfud mengatakan tindakan Patrialis tidak pantas lantaran sudah digaji negara sebesar Rp 72,8 juta per bulan dan menerima tunjungan nomor satu.

Mahfud menambahkan jika Patrialis terbukti melakukan korupsi patut diduga ada kegiatan yang akan dituju.

"Gajinya sudah tinggi, kalau dilihat dari daftar kekayaannya ketika masuk sudah Rp 14 M lebih yang di LHKPN itu kok masih kurang begitu. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti nanti, dan saya percaya itu akan terbukti nanti, karena KPK yang nangkap. Maka tidak ada jawaban lain dia orang rakus, kedua mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia politiknya nggak punya uang kan nggak bisa," papar Mahfud.

Mahfud menambahkan jika perbuatan korupsi itu terbukti maka Patrialis harus dihukum berat. Sebagai penegak hukum Patrialis, kata Mahfud, patut dihukum seumur hidup seperti pendahulunya Akil Mochtar.

"Hukuman tergantung apa yang bisa dibuktikan KPK nanti, pertama bahwa hukuman itu harus berat karena dia seorang penegak hukum bukan politikus, tapi dia pejabat penegak hukum. Ya menurut saya bisalah seperti Pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti layak untuk dijatuhi hukuman maksimal," kata Mahfud.

KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.

Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(detik.com)



Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6970,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8008,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4682,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Mahfud MD: Moral Bobrok! Kalau Terbukti, Patrialis Akbar Bisa Dihukum Seumur Hidup
Mahfud MD: Moral Bobrok! Kalau Terbukti, Patrialis Akbar Bisa Dihukum Seumur Hidup
https://2.bp.blogspot.com/-meYKjHNBqsQ/WIw0BJcCbuI/AAAAAAAABQQ/6vkXMJksAQ0Q9Y3t6UStX8y4c3rq33ULgCLcB/s640/mahfud%2Bmd.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-meYKjHNBqsQ/WIw0BJcCbuI/AAAAAAAABQQ/6vkXMJksAQ0Q9Y3t6UStX8y4c3rq33ULgCLcB/s72-c/mahfud%2Bmd.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/mahfud-md-moral-bobrok-kalau-terbukti.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/mahfud-md-moral-bobrok-kalau-terbukti.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content