Add caption Beritaterheboh.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan kasus penodaan dengan terdakwa Bas...
Add caption |
Beritaterheboh.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan kasus penodaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/1/2017). Ini merupakan sidang ke delapan yang dijalani Ahok.
Jaksa penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi. Diantaranya komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dan Ketua MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin.
Mengenai kehadiran Ma’ruf Amin, anggota tim kuasa hukum, Sirra Prayuna mengatakan akan lebih menggali proses keluarnya sikap dan pendapat keagamaan dari MUI. Menurut Sirra telah terjadi lompatan kesimpulan yang dikeluarkan MUI terkait fatwa penodaan agama.
“Kan akan lebih banyak soal proses lahirmya sikap dan pendapat keagamaan MUI. Yang penting apakah sebelum diterbitkan, MUI sudah keluarkan fatwa terkait surat Al Maidah yang menyatakan larangan memilih pemimpin non muslim. Ini kan kesimpulan yang melompat. Harusnya itu tidak boleh. Proses itu tidak dilalui MUI,” ujar Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Sirra juga akan menyoroti profil dan kiprah Ma’ruf Amin. Menurut kabar yang didapatnya dari beberapa media dan media sosial, Ketua MUI itu pernah bertemu dengan pasangan calon gubernur lain sebelum mengeluarkan fatwa.
Menurut berita di beberapa media dan media sosial, tersebar ada pertemuan pada 7 Oktober paslon nomor satu dengan MUI. Apakah ada motif keluarnya sikap keagamaan? Ini saya mengutip berita lho ya,” tandas Sirra.
Sirra juga menyatakan Ma’ruf Amin juga merupakan mantan politisi. Bahkan ia pernah menjabat anggota dewan pertimbangan presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pak Amin kan dulu seorang politisi PPP dan PKB. Saya tahu beliau dulu berikan dukungan kepada Pak Fauzi Bowo. Dia juga pernah menjadi wantimpres era SBY,” jelasnya.
Selain Dahlia Umar dan Ma’ruf Amin, JPU berencana akan menghadirkan Jaenudin alias Panel bin Adim serta Sahbudin alias Deni. Keduanya merupakan nelayan Pulau Panggang.
Satu lagi saksi adalah Ibnu Baskoro. Namun menurit Sirra hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan ini.(poskotanews.com)