Beritaterheboh.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menginginkan, perkara-perkara yang menjerat dirinya diselesaikan...
Beritaterheboh.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menginginkan, perkara-perkara yang menjerat dirinya diselesaikan secara kekeluargaan.
Terkait permintaan Rizieq, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal itu tergantung pada perkara yang menjeratnya.
Jika perkara yang bersifat delik aduan (harus ada pelapor), maka dilanjutkan atau tidaknya perkara itu, tergantung pada si pelapor.
"Tergantung pelapornya. Apa mau diteruskan atau tidak," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
"Ada yang namanya restorative justice. Kalau dalam kasus-kasus yang ringan, kemudian pelapor menyatakan selesai, ya selesai," lanjut dia.
Namun persoalannya, perkara-perkara yang menjerat Rizieq saat ini, ada pula yang bersifat delik umum. Artinya, tidak perlu ada pelapor, Polisi dapat langsung mengusutnya.
Misalnya, perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Apalagi, tekanan publik agar Pancasila ditegakkan selurus-lurusnya sudah mulai muncul di berbagai daerah. Misalnya, di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur hingga tanah Papua.
"Ini kan juga sensitif. Kalau dilihat, penolakan massa dan suara publik mengenai Pancasila ini ada di mana-mana dan ini banyak sekali. Kami mendengar suara publik juga," ujar dia.
Ketika ditanya apakah artinya penyidik tidak akan memenuhi permintaan Rizieq untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada wewenang penyidik.
Setelah dilaporkan banyak pihak, Rizieq ingin agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan Rizieq ketika bertemu Komisi III DPR Selasa (17/1/2017).
"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq.
"Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," tambah dia.
Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh berbagai pihak terkait sejumlah kasus, yakni dugaan penistaan agama, terkait logo Bank Indonesia di uang kertas, dugaan penistaan terhadap Pancasila, dan terkait pernyataan soal "sampurasun".(kompas.com)