Fadli Zon Ingat Pesan Ini! Jangan Coba Menggurui dan Intervensi Kekuasaan Pemerintah

Beritaterheboh.com - Permintaan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses hukum atau pemeriksaan ...




Beritaterheboh.com - Permintaan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses hukum atau pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir dan M. Lufti Hakim selaku Ketua dan Bendahara GMPF-MUI yang saat ini perkaranya sedang diproses oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penghentian terhadap penyidikan kasus pidana Munarman di Polda Bali, merupakan bentuk penyalahgunaan lembaga DPR RI oleh pimpinan DPR RI, karena mencoba mengintervensi jalannya proses hukum dengan mencoba menggunakan kekuasaan Presiden Jokowi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Cara-cara penggunaan kekuasaan di luar prosedure hukum sebagaimana dicoba dilakukan oleh Fadli Zon seharusnya tidak perlu terjadi, jika Fadli Zon bisa membedakan mana tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR dan mana tugas yang seharusnya menjadi domain Komisi III DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR.

Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI seharusnya mendorong dan memberikan suasana yang kondusif kepada Polri untuk bekerja secara profesional menegakan hukum, mewujudkan fungsi Polri sebagai palayan masyarakat dan fungsi Polri menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.

Oleh karena itu permintaan Fadli Zon dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR RI kepada Presiden Jokowi, jelas sebagai upaya Fadli Zon untuk menutup jalan atau setidak-tidaknya menghambat upaya Polri merespons tuntutan rasa keadilan publik yaitu meminta Polri harus melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana tanpa membeda-bedakan orang dengan melihat peran dan status sosial seseorang dalam masyarakat.

Tidak boleh ada privilege terhadap sosok tertentu dalam penegakan hukum, karena hukum sudah menggaransi bagi semua orang untuk sama di hadapan hukum.

Fadli Zon tidak perlu menebar budaya mengintervensi kekuasaan pihak lain dengan mencoba menggunakan kekuasaan Presiden Jokowi dalam soal Penegakan Hukum, begitu pula Fadli Zon juga tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pimpinan Polri dalam melaksanakan tugas Penegakan Hukum, karena dalam kasus-kasus yang diminta untuk dihentikan penyidikannya itu, Polri sudah on the track apalagi dalam menjalankan tugasnya sudah ada Hukum Acara Pidana dan SOP yang mengatur dan memandu pelaksanaan tugas Penyelidik dan Penyidik.

Karena itu bila ada pelanggaran hukum yang merugikan hak-hal konstitusional seseorang yang diperiksa, maka ada mekanisme hukum untuk menghentikan sebuah proses hukum yang tidak sesuai, yang tidak cukup bukti atau yang cukup bukti tetapi peristiwa yang terjadi bukanlah peristiwa pidana, seperti melalui permintaan SP3 ke Penyidik, Gugatan Praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum/PMH.

Dengan demikian Surat Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI kepada Presiden Jokowi yang meminta agar Presiden RI memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta dan menghentikan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap sejumlah ulama adalah permintaan yang salah alamat dan sekaligus sebagai tuduhan yang sangat keji dan tanpa dasar.

Apa lagi dalam waktu yang hampir bersamaan sudah ada proses politik di DPR berupa penggunaan Hak Angket oleh Fraksi Partai Gerindra dan PKS di DPR terhadap Pemerintah, Cq. Menteri Dalam Negri terkait status Ahok kembali aktif menjalankan tugas sebagai Gubernur dan proses hukum berupa gugatan dari masyarakat terhadap Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan tuntutan agar Pengadilan Tata Usaha Negara Perintahkan Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Sikap overlapping tuntutan yang sedang berkembang tanpa arah yang jelas, menunjukan adanya anomali dan disorientasi berpikir, sehingga munculah sikap dan perilaku tidak proporsional dalam bertindak.(tribunnews.com) 


Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6849,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7973,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4610,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Fadli Zon Ingat Pesan Ini! Jangan Coba Menggurui dan Intervensi Kekuasaan Pemerintah
Fadli Zon Ingat Pesan Ini! Jangan Coba Menggurui dan Intervensi Kekuasaan Pemerintah
https://2.bp.blogspot.com/-IB5v_JiRkV8/WLLFN1w9PII/AAAAAAAACNg/bnZiDmwiKBEqWaw249oOvA_KdDS5ZUn_ACLcB/s640/zon.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-IB5v_JiRkV8/WLLFN1w9PII/AAAAAAAACNg/bnZiDmwiKBEqWaw249oOvA_KdDS5ZUn_ACLcB/s72-c/zon.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/fadli-zon-ingat-pesan-ini-jangan-coba.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/fadli-zon-ingat-pesan-ini-jangan-coba.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content