Jusuf Kalla Sangkal Kepolisian Telah Kriminalisasi Rizieq, Begini Komentar Pedas JK

Beritaterheboh.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki al...




Beritaterheboh.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.

"Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017).

Tuduhan kriminalisasi salah satunya disampaikan massa aksi 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/2/2017).

Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa. Meski demikian, Wapres juga meminta, agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.

"(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menjawab tuduhan soal kriminalisasi terhadap ulama saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2/2017) lalu.

Menurut Tito, Polri selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.

Saat ini, 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.

Ketiga, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang akan segera dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran kebencian dan SARA pada muatan ceramah Rizieq Shihab yang menyinggung kelompok Hansip. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Terakhir, soal kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan tersangka dugaan makar Firza Husein. Total 12 kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.

Berkaitan dengan tuntutan pada aksi kemarin untuk menghentikan kasus-kasus Rizieq tersebut, Tito menuturkan akan melihat perkembangannya.

"Ada yang tahap sidik dan lidik, nanti kami akan lihat bagaimana prosesnya. Apakah bisa dengan restorative justice," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.

"Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD," kata Kiagus.

Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa.

"Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah siap berbicara ke media," kata dia.

Saksi-saksi yang diajukan nantinya akan membela Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.

Kiagus belum dapat memastikan kapan kelima nama tersebut akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Ia meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan.

Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.

"Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan (ke persidangan)," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujar Yusril dalam keterangannya.

Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.

"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.

Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud MD memang belum dimintai secara langsung oleh pihak kuasa hukum Habib Rizieq. Tapi dia telah mendapat informasi di beberapa media massa yang mengabarkan, adanya niatan dari Habib Rizieq untuk memintainya sebagai saksi ahli dalam persidangan.

"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017) malam.

Mahfud tak bersedia menjadi saksi ahli Habib Rizieq. Sejak pensiun sebagai Ketua MK pada 2013 lalu Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.

"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.
 
Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, dia merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan.

"Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau," ujar Mahfud. (tribunnews)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6971,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8008,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4683,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Jusuf Kalla Sangkal Kepolisian Telah Kriminalisasi Rizieq, Begini Komentar Pedas JK
Jusuf Kalla Sangkal Kepolisian Telah Kriminalisasi Rizieq, Begini Komentar Pedas JK
https://2.bp.blogspot.com/-beyl112E3sw/WLEHwqhIleI/AAAAAAAACK8/xtRTDnhCeNkU8aYMBOAjQRt_pgWFOnavgCLcB/s640/rizieq.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-beyl112E3sw/WLEHwqhIleI/AAAAAAAACK8/xtRTDnhCeNkU8aYMBOAjQRt_pgWFOnavgCLcB/s72-c/rizieq.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/jusuf-kalla-sangkal-kepolisian-telah.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/jusuf-kalla-sangkal-kepolisian-telah.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content