Beritaterheboh.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki al...
Beritaterheboh.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
"Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi,
(tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan
dilepaskan," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017).
Tuduhan kriminalisasi salah satunya disampaikan massa aksi
212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa
(21/2/2017).
Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan
kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa. Meski demikian, Wapres juga
meminta, agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan
dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.
"(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar,"
ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah
menjawab tuduhan soal kriminalisasi terhadap ulama saat rapat kerja dengan
Komisi III DPR, Rabu (22/2/2017) lalu.
Menurut Tito, Polri selalu menindaklanjuti setiap laporan
yang masuk dari masyarakat.
"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti
apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja
Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan
kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq
Shihab.
Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila
yang ditangani Polda Jabar.
Saat ini, 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah
dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut
umum.
Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang
kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.
Ketiga, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang akan segera dilakukan gelar
perkara.
Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran kebencian dan SARA pada
muatan ceramah Rizieq Shihab yang menyinggung kelompok Hansip. Kasus ini masih
dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Terakhir, soal kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan
tersangka dugaan makar Firza Husein. Total 12 kasus tersebut masih berjalan di
kepolisian.
Berkaitan dengan tuntutan pada aksi kemarin untuk
menghentikan kasus-kasus Rizieq tersebut, Tito menuturkan akan melihat
perkembangannya.
"Ada yang tahap sidik dan lidik, nanti kami akan lihat
bagaimana prosesnya. Apakah bisa dengan restorative justice," ucap mantan
Kapolda Metro Jaya itu.
Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela
Islam Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan lima orang saksi meringankan bagi
Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama
baik.
"Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah
menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD," kata
Kiagus.
Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana,
tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan
bahasa.
"Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah
siap berbicara ke media," kata dia.
Saksi-saksi yang diajukan nantinya akan membela Rizieq
dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung
unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.
Kiagus belum dapat memastikan kapan kelima nama tersebut
akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Ia meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan
berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan.
Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa
membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
"Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah
dilanjutkan (ke persidangan)," kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan
kesiapannya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab
yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda
Jawa Barat.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai
ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq
Shihab," ujar Yusril dalam keterangannya.
Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia,
termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga selama ini
mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang
sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik
untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta
oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.
Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai
alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus
Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang
menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata
Yusril.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tak bersedia
menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik
Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab.
Mahfud MD memang belum dimintai secara langsung oleh pihak
kuasa hukum Habib Rizieq. Tapi dia telah mendapat informasi di beberapa media
massa yang mengabarkan, adanya niatan dari Habib Rizieq untuk memintainya
sebagai saksi ahli dalam persidangan.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa,
tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan
singkat, Kamis (23/2/2017) malam.
Mahfud tak bersedia menjadi saksi ahli Habib Rizieq. Sejak
pensiun sebagai Ketua MK pada 2013 lalu Mahfud menolak menjadi saksi ahli di
pengadilan siapa pun.
"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti
itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.
Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, dia merasa kurang
pas untuk menjadi saksi di pengadilan.
"Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau,"
ujar Mahfud. (tribunnews)