Beritaterheboh.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran Imam Besar Fr...
Beritaterheboh.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Alasan menolak kesaksian Habib Rizieq, karena sebagaimana diatur dalam
Pasal 179 ayat 1 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, setiap orang
yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau
dokter, atau ahli lainnya, wajib memberikan keterangan ahli demi
keadilan.
"Artinya seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Adapun beberapa alasan disebut Humphrey. Pertama, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.
Kedua, berdasarkan fakta yang ada Habib Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis," tegas Humphrey.
Yang ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Habib Rizieq pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.
"Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ungkapnya.
Sementara itu alasan kelima, Habib Rizieq juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.
"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Habib Rizieq terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi, kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini. Untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," jelas Humphrey.
Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(netralnews.com)
baca juga : Bikin Ulah, Pemuda HTI Kediri Ini Stress tidak Bisa Dirikan Negara Islam di Indonesia, Dibawa Ke RS Jiwa
"Artinya seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Adapun beberapa alasan disebut Humphrey. Pertama, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.
Kedua, berdasarkan fakta yang ada Habib Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis," tegas Humphrey.
Yang ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Habib Rizieq pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.
"Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ungkapnya.
Sementara itu alasan kelima, Habib Rizieq juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.
"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Habib Rizieq terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi, kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini. Untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," jelas Humphrey.
Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(netralnews.com)
baca juga : Bikin Ulah, Pemuda HTI Kediri Ini Stress tidak Bisa Dirikan Negara Islam di Indonesia, Dibawa Ke RS Jiwa