Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Sebagai Saksi Ahli karena 6 Alasan Ini, Alasan yang ke Dua Bikin Kaget

Beritaterheboh.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran Imam Besar Fr...


Beritaterheboh.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Alasan menolak kesaksian Habib Rizieq, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter, atau ahli lainnya, wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

"Artinya seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Adapun beberapa alasan disebut Humphrey. Pertama, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.

Kedua, berdasarkan fakta yang ada Habib Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis," tegas Humphrey.

Yang ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Habib Rizieq pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.

"Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ungkapnya.

Sementara itu alasan kelima, Habib Rizieq juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.

"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Habib Rizieq terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi, kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini. Untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," jelas Humphrey.

Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(netralnews.com)


baca juga : Bikin Ulah, Pemuda HTI Kediri Ini Stress tidak Bisa Dirikan Negara Islam di Indonesia, Dibawa Ke RS Jiwa 

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Sebagai Saksi Ahli karena 6 Alasan Ini, Alasan yang ke Dua Bikin Kaget
Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Sebagai Saksi Ahli karena 6 Alasan Ini, Alasan yang ke Dua Bikin Kaget
https://4.bp.blogspot.com/-Taj7zajg99A/WLUiljZ_q6I/AAAAAAAACPw/k8XUsiWpGSMqHC1_y-99BKSsmnQaYdQVgCLcB/s640/djemat.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-Taj7zajg99A/WLUiljZ_q6I/AAAAAAAACPw/k8XUsiWpGSMqHC1_y-99BKSsmnQaYdQVgCLcB/s72-c/djemat.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/kuasa-hukum-ahok-tolak-habib-rizieq.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/kuasa-hukum-ahok-tolak-habib-rizieq.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content