Beritaterheboh.com - Nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan atas mantan Menteri Kesehata...
Beritaterheboh.com - Nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Siti menyerahkan cek pelawat atau travel cheque senilai Rp 100 juta dari perusahan rekanan Kementerian Kesehatan untuk pengajian di rumah Din.
JPU
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Siti
bersama Syafii Ahmad selaku sekretaris jenderal Kemenkes menghadiri
pengajian di rumah Din Jakarta Selatan pada akhir 2007. Saat itu, Siti
memberikan sepuluh lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) nomor seri EA
371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias
artis Cici Tegal selaku panitia "Gerak Hijrah" yang diselenggarakan
Yayasan Orbit Lintas Profesi.
"Kemudian
Cici Tegal menyerahkan sepuluh lembar tersebut kepada Meidiana Hutomo
selaku bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi," kata Jaksa Ali Fikri
saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(6/2).
Menurut JPU, Mediana Hutomo
pada 8 Februari 2008 memerintahkan Supatmi mencairkan tujuh lembar MTC
senilai Rp 70 juta. Selain itu, Meidiana juga memberikan tiga lembar MTC
kepada suaminya yang kemudian memerintahkan Sukati untuk mencairkan
tiga lembar MTC senilai Rp 30 juta pada tanggal 6 Februari 2008.
Sebelumnya,
Siti Fadilah didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar terkait
pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005. Dia juga didakwa
menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel
cheque dari pengusaha rekanan Kemenkes.
Siti
diduga menerima 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta dari Direktur
Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Selain itu ada pula 50 lembar
MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal
Achmad Syarif untuk Siti.
"Padahal
terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut
diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk
kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai
suplier pengadaan alkes I," kata JPU Ali Fikri.(jpnn.com)