Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pe...
Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).
Karopenmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, tersangka kasus itu
bukan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (GNPF-MUI). “Inisialnya IA,” kata Rikwanto, Senin (13/2) di
Jakarta.
Namun, tersangka itu
disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nashir. “Dia
disuruh mencarikan dana oleh BN,“ sambungnya.
Jerat
untuk IA yang berprofesi sebagai bankir adalah dua undang-undang
sekaligus. Yakni Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
junto Pasal 70 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Saat
disinggung mengapa Bachtiar Nasir belum menjadi tersangka, Rikwanto
mengatakan bahwa penyidik belum memiliki bukti cukup. "Kan masih
penyidikan," imbuhnya.
Dalam catatan
JPNN, hanya ada satu saksi berinisial IA yang pernah diperiksa
Bareskrim Polri. Dia adalah Islahudin Akbar yang diperiksa pada Jumat
(10/2) lalu. (jpnn.com)