Beritaterheboh.com – Lagi-lagi Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari memposting foto Presiden Joko Widodo be...
Beritaterheboh.com – Lagi-lagi Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari memposting foto Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri H.M. Tito Karnavian, dengan komentar yang sangat kasar dan melecehkan sekali, dan menurut pantauan dikutip SalafyNews bahwa akun itu isinya memang tidak suka dengan pemerintah dan banyak postingan-postingan yang sangat kasar dan tak sopan sekali, namun postingan tentang Presiden Jokowi dengan sebutan Raja Kodok sudah dihapus, tapi nasi sudah menjadi bubur, postingan IK sudah viral di media sosial.
Mario Lawalata membuat sebuah petisi “Indrisantika Kurniasari menghina Presiden Joko Widodo saat mengenakan Pakaian Khas Maluku”
yang saat ini sudah ditanda tangani lebih dari 12 ribu, mari kita
sama-sama laporkan wanita yang lecehkan presiden dan rakyat Maluku ini.
Dalam gambar tersebut Presiden Joko Widodo menggunakan busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku.
Presiden Joko Widodo mendapatkan
gelar adat kehormatan Maluku “Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo
Routnya Hnulho Maluku” di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat
(24/2). Pemberian gelar ini dilakukan oleh Ketua Majelis Latupati
Maluku, Bonifaxius Silooy.
Pemberian gelar kehormatan berupa
pemasangan jubah kebesaran kain ikat pinggang, kain bagu, mahkota
kebesaran dan pemberian tongkat tanda kehormatan. Pemberian gelar ini
diberikan kepada Presiden Jokowi berdasarkan keputusan majelis adat
Maluku yang terdiri dari para tetua adat atau Latupati.
Presiden menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.
“Saya merasa sangat terhormat sekali
dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan
Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan
tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat
Maluku,” ujar Presiden saat menerima gelar adat di Kristiani Center,
Ambon, Provinsi Maluku.
Selain itu, Jokowi menyatakan
kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat Maluku yang berbasis
persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan dan keragaman budaya
masyarakat Maluku dapat dipersatukan.
“Menggunakan falsafah Siwalima yang
menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang
abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku dapat
dengan cepat memulihkan keadaan setelah terjadinya konflik sosial pada
waktu yang lalu,” ucapnya.
Jokowi juga berharap bahwa masyarakat Maluku dapat terus menjaga keanekaragaman dan keharmonisan.
“Maka saya harap Musyawarah Besar
para Latupati se-Maluku hari ini akan dapat terus merawat kebhinnekaan
yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai
perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara,” ujarnya.
Presiden juga sempat membacakan
sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun itu berarti bahwa walaupun
terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap
berada di hatinya.
“Panah gurita di ujung tanjong, cari
bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku
selalu di hati,” demikian bunyi pantun tersebut yang langsung mengundang
tepuk tangan hadirin.
Setelah menerima anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan shalat Jum’at di Masjid Al Fattah Kota Ambon.
Dalam postingannya, Indrisantika
Kurniasari memberikan caption Hinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan
menyebutkan Raja Kodok kepada beliau. IK juga mempertanyakan pakaian
tersebut berasal dengan kalimat mengejek.
Saya sebagai rakyat merasa sangat
tersinggung Presiden Jokowi yang adalah Kepala Negara dan Orang Nomor
Satu di Negara ini dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya
bertutur kata yang baik kepada siapapun terutama kepada seorang Pemimpin
Negara.
Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) KUHP
tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisannya menghina Presiden
atau Wakil Presiden.
IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden.
Dan untuk itu saya sebagai seorang warga
Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik
Indonesia untuk menangkap saudari IK karena perbuatannya menghina Kepala
Negara Indonesia.
Bukan hanya itu sebagai seorang anak
Maluku saya tersinggung karena pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg
merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan
dengan kostum Cosplay.
Ada pula ratusan komentar dari
teman-teman saudari IK yang juga menghina Bapak Jokowi dan Pakaian Adat
yang disematkan kepada beliau sebagai TANDA KEHORMATAN.
Yang sangat provokatif adalah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu adalah pakaian Kristen.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:
Perbuatan penghinaan terhadap suku
tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah
segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan
ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan
manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini
dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. ……
b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain atau
4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para
penghina presiden dan para penyebar provokasi lewat media sosial
khususnya Indrisantika Kurniasari beserta para pendukungnya.
Dan mereka harus minta maaf kepada
Presiden dan juga MASYARAKAT MALUKU krn sudah menghina KEPALA NEGARA DAN
PAKAIAN ADAT MALUKU di depan publik.
Demikian petisi ini saya buat sebagai
satu peringatan agar jangan lagi ada yg menghina Kepala Negara Bapak
Jokowi dan Warisan Budaya daerah manapun di Negara Indonesia.
Dalam mengemukakan pendapat hendaknya
tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sudah selayaknya IK dan para komentator
yang ada di postingannya menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk
bersikap adil dan beradab sebagai rakyat yang hidup di negara ini.
Perbedaan pendapat adalah kewajaran tapi tidak sepantasnya RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.
Saya sebagai anak Maluku sangat merasa
tersinggung karena komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok
Budaya Adat daerah Maluku.
Dan itu sangat tidak pantas dilakukan karena tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina. (SFA/Change)