Rasakan Akibatnya..!! Mario Lawalata Buat Petisi Laporkan Indrisantika Kurniasari yang Hina Jokowi dan Rakyat Maluku

Beritaterheboh.com – Lagi-lagi Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari  memposting foto Presiden Joko Widodo be...




Beritaterheboh.com – Lagi-lagi Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari  memposting foto Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri H.M. Tito Karnavian, dengan komentar yang sangat kasar dan melecehkan sekali, dan menurut pantauan dikutip SalafyNews bahwa akun itu isinya memang tidak suka dengan pemerintah dan banyak postingan-postingan yang sangat kasar dan tak sopan sekali, namun postingan tentang Presiden Jokowi dengan sebutan Raja Kodok sudah dihapus, tapi nasi sudah menjadi bubur, postingan IK sudah viral di media sosial.

Mario Lawalata membuat sebuah petisi “Indrisantika Kurniasari menghina Presiden Joko Widodo saat mengenakan Pakaian Khas Maluku” yang saat ini sudah ditanda tangani lebih dari 12 ribu, mari kita sama-sama laporkan wanita yang lecehkan presiden dan rakyat Maluku ini.

Dalam gambar tersebut Presiden Joko Widodo menggunakan busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku. 

Presiden Joko Widodo mendapatkan gelar adat kehormatan Maluku “Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku” di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat (24/2). Pemberian gelar ini dilakukan oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.

Pemberian gelar kehormatan berupa pemasangan jubah kebesaran kain ikat pinggang, kain bagu, mahkota kebesaran dan pemberian tongkat tanda kehormatan. Pemberian gelar ini diberikan kepada Presiden Jokowi berdasarkan keputusan majelis adat Maluku yang terdiri dari para tetua adat atau Latupati.

Presiden menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.

“Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat Maluku,” ujar Presiden saat menerima gelar adat di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku.

Selain itu, Jokowi menyatakan kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat Maluku yang berbasis persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan dan keragaman budaya masyarakat Maluku dapat dipersatukan.

“Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku dapat dengan cepat memulihkan keadaan setelah terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu,” ucapnya.
Jokowi juga berharap bahwa masyarakat Maluku dapat terus menjaga keanekaragaman dan keharmonisan.

“Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan dapat terus merawat kebhinnekaan yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara,” ujarnya.

Presiden juga sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun itu berarti bahwa walaupun terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya.

“Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati,” demikian bunyi pantun tersebut yang langsung mengundang tepuk tangan hadirin.

Setelah menerima anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan shalat Jum’at di Masjid Al Fattah Kota Ambon.

Dalam postingannya, Indrisantika Kurniasari memberikan caption Hinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebutkan Raja Kodok kepada beliau. IK juga mempertanyakan pakaian tersebut berasal dengan kalimat mengejek.

Saya sebagai rakyat merasa sangat tersinggung Presiden Jokowi yang adalah Kepala Negara dan Orang Nomor Satu di Negara ini dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya bertutur kata yang baik kepada siapapun terutama kepada seorang Pemimpin Negara.

Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisannya menghina Presiden atau Wakil Presiden.

IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden.

Dan untuk itu saya sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap saudari IK karena perbuatannya menghina Kepala Negara Indonesia.

Bukan hanya itu sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.

Ada pula ratusan komentar dari teman-teman saudari IK yang juga menghina Bapak Jokowi dan Pakaian Adat yang disematkan kepada beliau sebagai TANDA KEHORMATAN.

Yang sangat provokatif adalah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu adalah pakaian Kristen.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a. ……

b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di                             tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau                           tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum                      atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain atau

4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul,                                pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi                            ras dan etnis.

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para penghina presiden dan para penyebar provokasi lewat media sosial khususnya Indrisantika Kurniasari beserta para pendukungnya.

Dan mereka harus minta maaf kepada Presiden dan juga MASYARAKAT MALUKU krn sudah menghina KEPALA NEGARA DAN PAKAIAN ADAT MALUKU di depan publik.

Demikian petisi ini saya buat sebagai satu peringatan agar jangan lagi ada yg menghina Kepala Negara Bapak Jokowi dan Warisan Budaya daerah manapun di Negara Indonesia.

Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sudah selayaknya IK dan para komentator yang ada di postingannya menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk bersikap adil dan beradab sebagai rakyat yang hidup di negara ini.

Perbedaan pendapat adalah kewajaran tapi tidak sepantasnya RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.

Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung karena komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok Budaya Adat daerah Maluku.

Dan itu sangat tidak pantas dilakukan karena tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina. (SFA/Change)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6847,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4608,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Rasakan Akibatnya..!! Mario Lawalata Buat Petisi Laporkan Indrisantika Kurniasari yang Hina Jokowi dan Rakyat Maluku
Rasakan Akibatnya..!! Mario Lawalata Buat Petisi Laporkan Indrisantika Kurniasari yang Hina Jokowi dan Rakyat Maluku
https://4.bp.blogspot.com/-HmQd_tN3xzE/WLKXELg5OZI/AAAAAAAACNA/MI9hFda9hIAtXFxSEaFEb-4TT-XKjnJkQCLcB/s640/indri%2Bpea.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-HmQd_tN3xzE/WLKXELg5OZI/AAAAAAAACNA/MI9hFda9hIAtXFxSEaFEb-4TT-XKjnJkQCLcB/s72-c/indri%2Bpea.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/rasakan-akibatnya-mario-lawalata-buat.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/rasakan-akibatnya-mario-lawalata-buat.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content