Beritaterheboh.com - Polemik Antasari Azhar terus bergulir. Kali ini, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu balik mela...
Beritaterheboh.com - Polemik Antasari Azhar terus bergulir. Kali ini, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu balik melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Sekjen Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin. Didi menyebut, laporannya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Yang dilaporkan siapa lagi, Antasari. Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Didi sembari menyelonong masuk ke ruang penyelidik Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari, Jalam Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017 malam.
Didi bersama tim kuasa hukum SBY datang pada pukul 19.50 WIB. Sayangya, langsung menghindar saat dimintai keterangan lebih lanjut soal pelaporan ini.
"Nanti setelah kita laporkan, akan kita jelaskan. Kita masuk dulu," ucap Didi.
Siang tadi, Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim Polri yang menyeret SBY dan Harry Tanoesoedibjo. Datang bersama adik mendiang Nasrudin Zulkarnain, Andi Samsudin, Antasari melaporkan pesan singkat (SMS) misterius yang masuk ke telepon genggam Nasrudin.
Dalam jumpa pers, Antasari menyebut dirinya dikriminalisasi SBY dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum kasus kematian Nasrudin, Antasari mengaku ditemui Hary Tanoe dengan membawa pesan dari Cikeas, daerah yang merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor. Hary menyampaikan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
Tapi, Antasari tidak bisa menuruti kemauan itu. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.
Pada 2009, Antasari dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.
Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Siang tadi, Antasari menyebut SBY ada di balik kasus yang membelitnya.
Namun, SBY membantah. Ketua Umum Partai Demokrat itu membaca grasi kepada Antasari tidak murni karena pertimbangan hukum. "Yang saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya," tulis SBY di Twitter @SBYudhoyono, Selasa 14 Februari 2017.(metrotvnews.com)