Beritaterheboh.com – Pakar hukum pidana, Agustinus Pohan menilai, postingan facebook yang mengedit foto Kapolri Jenderal Tito Karnavia...
Beritaterheboh.com – Pakar hukum pidana, Agustinus Pohan menilai, postingan facebook yang mengedit foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian jadi ‘manusia setengah binatang’ adalah penghinaan berat yang masuk kategori pidana.
“Mau apa lagi. Di semua negara kalau ada tindakan seperti itu masuknya pidana. Pelanggaran berat,” kata Agustinus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Agustinus mengatakan, masyarakat saat ini belum bisa membedakan mana penghinaan dan kritik. Hal ini juga berlaku bagi pemosting status raja kodok untuk Presiden Joko Widodo di Facebook.
“Kalau menyamakan manusia dengan binatang, itu harus diproses. Kita boleh kritik presiden, tapi harus sesuai norma,” kata pakar dari Universitas Parahiyangan Bandung ini.
”Kalau digambarkan dengan wajah binatang itu bukan kritik tapi penghinaan. Polisi bisa bekerja tanpa menunggu laporan,” tambahnya.
Menurutnya, pihak yang memposting bisa terkena pasal 310 KUHP, yakni penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seseorang.
“Si penyebar ini bisa juga kena UU ITE. Makanya, masyarakat terutama pengguna media sosial harus hati-hati,” tutupnya.
Seperti diketahui, belakangan ini netizen dihebohkan dengan beredarnya status pemilik akun Facebook, Indrisantika Kurniasari yang meledek Presiden Jokowi saat menggunakan pakaian adat masyarakat Maluku. Bahkan, ada akun Facebook milik Ahmad Fatihul Alif yang mengunggah gambar editan wajah Kapolri dengan telinga, mulut, dan hidung binatang.(kriminalitas.com)