Beritaterheboh.com - Calon Gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa dengan nama A...
Beritaterheboh.com - Calon Gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa dengan nama Ahok ini telah menuyebutkan bahwa Kartu jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dijanjikan leh pesaingnya yakni Anies Baswedan Sandiaga Uno ini bisa merusak mental warga terutama para anak-anak. Hal ini karena dana yang ada di dalam KJP Plus ini akan bisa ditarik tunai.
Adapun pemprov DKI Jakarta yang dibawah kepemimpinan Ahok ini telah menerapkan transaksi non tunai dan juga KJP ini tidak akan bisa ditarik tunai. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.
Ahok pada saat berada di kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada hari Senin 27 Maret 2017 ini telah mengatakan “KJP Plus merusak mental anak karena mau dikasih kontan, orang enggak mau sekolah pun dikasih KJP (Plus). KJP itu justru mendorong orang untuk mau sekolah, kami terbitkan KJP untuk mencegah orang putus sekol”.
KJP Plus ini nantinya akan diberikan kepada para peserta Paket A dan juga yang lainnya. Menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini akan lebih memilih untuk memberikan usaha kepada para peserta paket dengan cara pembagian untuk 80 : 20.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga telah menegaskan bahwa tidak akan memberikan uang tunai kepada anak-anak. Hal ini karena uang tersebut seringkali telah disalah gunakan untuk membeli Rokok, Handphone ataupun akan disalahgunakan oleh pihak yang lainnya. Dana KJP ini harus digunakan untuk keperluan sekalah dan juga untuk membeli bahan Pokok.
Ahok mengatakan “Kalau belanja pakai KJP
harus digesek (debet), supaya kami tahu datanya. Ini harus mendidik”.
Ahok juga telah memastikan bahwa pengubahan aturan mengenai penggunaan
KJP ini akan memberikan keuntungan kepada dirinya pada kontestasi
Pilkada DKI Jakarta 2017. Ditambah lagi dirinya telah membuat aturan
bahwa KJP ini tidak akan bisa ditarik tunai. Hanya saja Ahok memastikan
bahwa tidak akan mengubah aturan penggunaan KJP.(indowarta.com)