Enam Raja dari Maluku dan pengacara laporkan akun Facebook Indrisantika Kurniasari ke Bareskrim Polri Beritaterheboh.com - Enam raj...
Enam Raja dari Maluku dan pengacara laporkan akun Facebook Indrisantika Kurniasari ke Bareskrim Polri |
Beritaterheboh.com - Enam raja dari Maluku melaporkan akun Facebook bernama Indrisantika Kurniasari ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudari Indrisantika Kurniasari dalam akun Facebooknya sekitar tanggal 24 Februari 2017 yang dalam kata-kata dalam akun FB yang bersangkutan ada kata-kata menista dan melecehkan para raja karena berkaitan dengan penobatan gelar adat yang diberikan kepada Bapak Joko Widodo dengan sebutan gelar adatnya Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho. Itu artinya pemimpin besar yang peduli dengan hidup kesejahteraan masyarakat Maluku," kata pengacara para raja, Djamaluddin Koedoeboen.
Indrisantika selain dinilai menghina Presiden Joko Widodo, juga dinilai melecehkan kehormatan raja Maluku.
Dia mengunggah foto Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam foto tersebut, Jokowi memakai pakaian kebesaran adat Maluku. Kemudian dia menulis: “Maaf mau tanya ni!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostum,. hanya karena ingin bersaing dengan King Salman,,,!!!!.”
Djamaluddin mengatakan keenam raja mewakili Latupati seluruh Maluku. Latupati, kata dia, merupakan organisasi kumpulan raja-raja seluruh Maluku.
Djamaluddin mengatakan gelar yang diberikan kepada Jokowi merupakan kehormatan tertinggi di masyarakat adat Maluku.
"Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," katanya.
Barang bukti yang dibawa ke Bareskrim, antara lain foto maupun tulisan yang diunggah akun Facebook Idisantika juga sejumlah komentar netizen.
"Kami menduga pasal yang akan dipakai pasal 311 tentang penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih enam tahun ancaman hukumannya. Kami berharap bahwa laporan ini disikapi penyidik. Kami mohon agar mendapatkan atensi dari bapak kapolri karena sesungguhnya pada saat penobatan hadir juga di tengah presiden bapak kapolri dan bapak panglima TNI. Foto beliau bertiga diunggah dan dikomentari yang bersangkutan," kata Djamaluddin.(suara.com)
Baca juga: - Para Ulama Timur Tengah Marah Agama Dipolitisasi untuk Picu Konflik. Stop Kekerasan Atas Nama Agama!
- Ani Yudhoyono Posting Foto SBY Jabat Tangan dengan Raja Salman, Netizen: Matanya Raja Terlihat Acuh
- Pengamat dari UGM: Pemerintah di Era SBY Tak Berkutik Hadapi Freeport
- Arbi Sanit: Salaman Raja Salman - Ahok Tamparan Keras untuk Rizieq