Beritaterheboh.com - Seakan tak pernah ada habisnya, kini nama Sigit Purnomo Said kembali menuai kontroversi. Pria akrab dipanggil Pas...
Beritaterheboh.com - Seakan tak pernah ada habisnya, kini nama Sigit Purnomo Said kembali menuai kontroversi. Pria akrab dipanggil Pasha Ungu meninggalkan Kota Palu untuk 'ngamen' di Singapura.
Entah karena lupa akan jabatan yang kini ia emban, Pasha menyanyi di negeri Singa untuk merayakan HUT ke-20 band Ungu yang telah membesarkan namanya di industri musik.
Fakta mengejutkan itu diungkap Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga.
Iqbal meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," kata Iqbal seperti dikutip Antara, Jumat (24/3).
Seperti diketahui kini Pasha sudah menjadi orang nomor dua di Kota Palu sebagai wakil wali kota periode 2015-2020.
Tindak tanduk Pasha yang dengan mudahnya meninggalkan Kota Palu untuk urusan industri menunjukkan ketidakprofesionalannya sebagai pejabat daerah.
Iqbal pun menyarankan agar Pasha mengundurkan diri jika title Wakil Wali Kota Palu terlalu membebankan hidup suami Adelia Wilhelmina tersebut.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silakan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," sindirnya.
Bak anak yang diberi kebebasan dengan orang tuanya, sepertinya Pasha sudah kebablasan menggunakan izin dari Wali Kota Palu Hidayat M. Seperti diketahui, Hidayat sudah memberikan lampu hijau kepada Pasha untuk tetap bermusik. Saat itu, Hidayat berkelakar tak ingin membatasi hobi pasangannya itu.
"Sepanjang tidak mengganggu tugas, saya kira tidak masalah. Saya beritahu beliau, kasihan teman-temannya. Saya dengar katanya ada pengganti beliau, tapi beliau bilang tidak cocok. Saya bilang kalau ada waktu-waktu senggang boleh lah kembali sama Ungu," tuturnya.
Kontroversi Pasha usai menduduki kursi Wakil Wali Kota Palu bukan kali ini saja. Usai dilantik, Pasha berbuat tidak menyenangkan dengan wartawan yang ingin mewawancarainya.
Ia meremehkan tugas seorang kontributor.
"Saya ini sekarang sudah pejabat, bukan lagi artis. Kamu orang cuma kontributor kan," ujar wartawan MNC Grup Ridwan seraya menirukan perkataan Pasha.
Selang beberapa bulan kemudian, Pasha kembali berulah. Beredar foto dirinya memakai pakaian dinas, bersama Wali Kota Palu Hidayat tertangkap kamera sedang merokok di ruang publik.
Foto tersebut diunggah akun instagram @adeliapashaofficial dengan judul 'Ekspresinya'. Foto itu diunggah dua hari lalu. Para netizen pun langsung melayangkan kritik.
Kemudian, ada pula kabar beredar ia menggunakan APBD untuk mengontrak satu unit rumah mewah di Palu seharga Rp 1 miliar.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu di Palu seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
Ridwan menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Tak tinggal diam, Pasha pun membantah kabar itu.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantah Pasha seperti diberitakan Antara, Kamis (12/1).
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan.
Ia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang.
Pasha diminta mundur
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil di Singapura saat merayakan HUT ke-20 Grup Band tersebut pada tanggal 25 Februari lalu. Hal ini ternyata berbuntut panjang. Pasha diprotes oleh Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga.Iqbal meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," kata Iqbal seperti dikutip Antara.
Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tidak profesional sebagai pejabat daerah.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silahkan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.
Sementara itu anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI, Ahmad M Ali meminta DPRD Kota Palu untuk mengingatkan Pasha Ungu bila keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.
"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/3).
Politisi Partai Nasdem itu menyarankan Wawali Palu Sigit Purnomo Said dan Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga untuk tidak berdebat dan merendahkan satu sama lain di media sosial atau media massa.
"Janganlah berdebat dan saling menghujat di media sosial dan koran, karena hal itu memberikan citra yang buruk bagi pemerintah daerah. Jika DPRD memandang Wawali keliru maka surati Wawali," ujar Haji Matu, panggilan akrab Ahmad M Ali.
Kegiatan Pasha bernyanyi di Singapura beberapa waktu lalu bersama kelompok Band Ungu, jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, maka hal itu hanyalah persoalan etika.
Jika kegiatan bernyanyi bersama Band Ungu dilakukan oleh Pasha di waktu-waktu senggang atau waktu libur, maka tentu tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Wali Kota.
"Kalau kegiatan bernyanyi dilakukan di hari-hari kerja dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya, maka DPRD harus tegur. Jangan berdebat di media," sebutnya.
Dia menilai bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jika dikaitkan dengan kegiatan bernyanyi Wawali Sigit memang menimbulkan multi tafsir.
Ahmad Ali juga meminta kepada Wawali Sigit Purnomo Said untuk fokus pada tugasnya sebagai Wawali dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan peran dan pelayanan pemerintah setempat.(merdeka.co)
baca juga: - FPI Siap Gelar Aksi 313, Ini Tuntutan FPI untuk Ahok
- Dua Kali Terlambat, 2 Kali Pula Ahok Tampar Sandiaga, Anies Terdiam
- Salut..! Forum Guru Jakarta Dukung Ahok dan Doakan Ahok Jadi Gubernur Lagi
- Setelah Sebut Ahok Laknatullah, Kini Marissa Haque Sebut Ahok Begini. Pedas dan Sinis!