Beritaterheboh.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan koordinator aksi 313, Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka permufakatan ma...
Beritaterheboh.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan koordinator aksi 313, Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka permufakatan makar. Ada 19 barang bukti disita pasca penetapan status tersangka kepada Al Khaththath.
“Memang ada beberapa spanduk, pamflet, dan dokumen yang kami sita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Adapun 19 bukti yang disita yakni sebuah spanduk bertuliskan pilihan gubernur Muslim untuk Jakarta. Kemudian dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakkan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid benteng Pancasila.
Ada pula poster 313 yang bertuliskan Presiden penuhi tuntutan rakyat, segera copot gubernur penista agama. Lalu ada dua lembar kertas isu SARA dalam Pilgub. Kelima, ada dua lembar daftar hadir.
Selanjutnya polisi menyita dua bundel buku tulis sekolah yang di dalamnya terdapat tulisan pengeluaran bensin, sopir, banner. Kemudian, ada 11 paket ikat kepala berwarna merah bertuliskan RPKAD.
Kemudian uang sebesar Rp 18,870 juta, dua unit ponsel ASUS warna hitam dan satu ponsel Asus Zenfone warna putih.
Selanjutnya, turut disita satu unit ponsel Blackberry, satu unit lagi ponsel silver merk ASUS dan notebook merk Acer. Terakhir disita sebuah charger dan dompet berisi ATM, KTP, SIM A dan C.(kriminalitas.com)