Beritaterheboh.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, minta Calon Wakil Gubernur Daerah Khusus...
Beritaterheboh.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, minta Calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Sandiaga S Uno, jelaskan asal usul dana pribadi Rp90 Miliar.
Dalam laporannya menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua, Rabu, 19 April 2017, Sandiaga S Uno, mengklaim telah menggelontorkan dana kampanye dari uang pribadi sebesar Rp90 miliar.
“Untuk memguji kebenaran dan kejujuran Sandiaga Uno soal besaran sumbangan pribadi yang dikeluarkan untuk biaya kampanye Pilgub, apakah bersumber dari dana pribadi atau dari sumbangan pihak ketiga (rekan-rekan sesama pengusaha) secara langsung ke pribadi Sandiaga Uno,” kata Petrus Selestinus. Senin (17/4/2017:
Berkaitan.dengan itu, ujar Petrus Selestinus, maka jawabannya adalah buka Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik yang terakhir disampaikan oleh Sandiaga Uno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun yang disampaikan pada awal saat pendaftaran sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK.
Jika di dalam LHKPN Sandiaga Uno ke KPU atau KPK pada tahap awal pendaftaran calon/balon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno dalam LHKPN-nya menyatakan memiliki sejumlah uang katakanlah Rp.100 miliar di dalam LHKPN kemudian untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Cawagub, telah menghabiskan uang pribadinya sebesar misalnya Rp90 miliar, maka di dalam LHKPN Perubahan Sandiaga Uno terakhir yang disampaikan ke KPK pada beberapa waktu yang lalu, jumlah uang pribadi di dalam LHLPN pasti sudah mengalami perubahan yaitu jumlahnya berkurang sehingga sisanya menjadi Rp10 miliar.
“Dan Rp10 miliar itu yang harus dillaporkan dalam LHKPN Peubahan Sandiaga Uno ke KPK. Itu berarti sepanjang mengenai pengeluaran pribadi untuk biaya kampanye benar dan jujur adanya,” ungkap Petrus Selestinus.
Namun sebaliknya Sandiaga Uno bisa dikatakan sebagai telah membuat/melaporkan LHKPN yang berisi laporan yang tidak jujur atau bohong atau bisa menjadi keterangan palsu.
Keterangan palsu, kata Petrus Selestinus, manakala ternyata dana sumbangan yang berjumlah Rp90 miliar yang dikeluarkan oleh Sandiaga Uno itu ternyata di dalam LHKPN perubahan atau yang terakhir dilaporkan ke KPK khusus mengenai jumlah uang milik Sandiaga Uno dalam LHKPN.
“Perubahan itu tidak mengalami perubahan berupa pengurangan, maka ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu Sandiaga Uno benar-benar memiliki dana pribadi sebesar Rp90 miliar tetapi tidak melaporkannya dalam LHKPN atau Sandiaga Uno tidak memiliki dana pribadi sebesar Rp90 miliar sehingga dana Ro90 miliar itu merupakan sumbangan atau donasi dari rekan-rekan sesama pengusaha dan handaitaulan yang lain,” kata Petrus Selestinus.
Tetapi para penyumbang tidak mau namanya disebutkan sebagai penyumbang berikut besaran jumlah yang di sumbangkan ke Sandiaga Uno untuk kepentingan biaya politik dalam Pilgub ini.
Dikatakan Petrus Selestinus, kekhawatiran para penyumbang biasanya terkait dengan sanksi atas sumbangan yang melampaui batas maksimum sumbangan atas nama pribadi dan perusahaan yang besarnya berbeda dan dibatasi secara limitatif.
Karena itu sebelum KPK memgumumkan hasil verifikasinya, maka Sandiaga Uno seyogiyanya mengklarifikasi sendiri besaran kekayaan pasangan calon dalam LHKPN ke KPK apakah terjadi perubahan yang signifikan (perubahan berupa penambahan atau pengurangan selama masa kampanye) atau tidak sama sekali terkait dengam biaya yang dikeluarkan pasangan calon selama kampanye Pilgub DKI Jakarta.
“Apakah biaya pribadi yang dimiliki itu telah dilaporkan secara jujur atau tidak ke dalam LHKPN maupun dalam LHKPN Perubahan terkait dengan adanya perubahan jumlah kekayaan baik yang mengalami penambahan maupun yang mengalami pengurangan selama masa kampanye berlangsung,” jelas Petrus Selestinus.
Hal ini sangat erat hubungannya dengan persoalan Integritas moral dan kejujuran calon dan pengumuman Tim Sukses Anies- Sandiaga Uno bahwasanya Sandiaga Uno sudah mengeluarkan untuk biaya kampanye dana pribadi sebesar Rp90 miliar lebih.(sinarharapan.net)