Beritaterheboh.com - Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Curug Tangerang, Edward Soeryadjaya, Fransiska K...
Beritaterheboh.com - Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Curug Tangerang, Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorar Pidana Umum Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini terkait pemalsuan dokumen serta kwitansi pembelian.
Sisca sapaan akrab dari Fransiska Kumalawati Susilo membeberkan, dirinya dimintai keterangan terkait laporan dirinya (selaku kuasa ahli waris) dengan pihak terlapor Sandiaga Uno dan Andreas.
"Tadi saya diminta klarifikasi terkait pemalsuan. Ada beberapa dokumen yang dipalsukan yaitu kwitansi, akta pemindahan saham, yang kita perkirakan dipalsukan. Karena pemilik yang lama tidak merasa.menjual atau oper wewenang ke Sandi atau Andreas," ujar Sisca di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Soal bantahan Sandiaga saat diperiksa penyidik, Sisca tak persoalkan itu. Baginya, itu hak Sandi untuk membantah.
"Silahkan bantah, tapi saya dapat ini dari pembeli. Kalau dia bantah duitnya kemana donk," paparnya.
Untuk, diketahui sudah terjadi transaksi jual beli dengan nilai Rp. 31.000.000.000 atas nama pembeli Ho Ing Hing dengan kwitansi tertanda tangan Djoni Hidayat.
Dalam dokumen ada tertulis uang hasil penjualan akan diserahkan dan ditransfer pada pihak waris oleh kawan Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi. Bahkan, hal itu di pertegas dengan adanya dokumen pihak yang diberikan wewenang untuk mentransfer, yaitu tertera tanda tangan Sandiaga Uno dan Andreas.
Dokumen itu persetujuan Sandi dan Andreas untuk metransfer uang pembelian nya ke acct andreas. Namun, dalam prosesnya uang tersebut tak pernah diterima ahli waris.
Sandi sambung Sisca juga usai dilaporkan.penipuan dan penggelapan, Sandi akan dilaporkan kasus TPPU olehnya dalam waktu dekat ini.
Edward melalui kuasa ahli waris, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.
Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. (tribunnews.com)