Breaking News! Wiranto: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan

  Beritaterheboh.com -  Pemerintah akhirnya mengambil sikap soal ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).   Menteri Koordinator Bidang...

 Wiranto

Beritaterheboh.com Pemerintah akhirnya mengambil sikap soal ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan pembubaran HTI dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto ;

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," Wiranto menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada.(tribunnews.com)


baca juga: - (Video) Terbongkar Rencana Jahat Rizieq dari Ceramah di Saudi  

Cuitan Twitter Diduga Tengku Zulkarnain ini Bikin Marah Netizen
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6847,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4608,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Breaking News! Wiranto: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan
Breaking News! Wiranto: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan
https://ichef-1.bbci.co.uk/news/660/cpsprodpb/AC72/production/_95964144_412c6797-580f-4c8d-9188-3dff48dff96d.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/breaking-news-wiranto-hizbut-tahrir.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/breaking-news-wiranto-hizbut-tahrir.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content