Habib Rizieq Tersangka, Tulisan Guntur Romli ini Wajib Disimak. Ini 8 Poin yang Perlu Kita Sikapi

  Beritaterheboh.com - Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di dalam kasus dugaan chat asusila di WhatsApp menimbulkan po...

 Guntur Romli
Beritaterheboh.com - Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di dalam kasus dugaan chat asusila di WhatsApp menimbulkan polemik dan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Mohamad Guntur Romli menuliskan opininya mengenai penetapan tersangka untuk pentolan ormas FPI tersebut.

Lewat laman facebook miliknya, Ia menuliskan sejumlah poin yang berjumlah delapan soal apa saja yang dianggapnya perlu disikapi mengenai hal tersebut.

Berikut salinan ItuSalah.com dari laman facebooknya:

Setelah Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pornografi

Akhirnya Polisi resmi menetapkan Rizieq Shibab, Imam Besar FPI (bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia) sebagai tersangka kasus pornografi. Setelah sebelumnya Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka.

Ada berapa hal yang perlu disikapi oleh kita terkait hal ini.

1. Jangan kaitkan status tersangka Rizieq ini dengan ulama, karena bagi kita memuliakan ulama dan ulama itu mulia adalah wajib, oleh karena itu jangan kaitkan status tersangka pornografi Rizieq dengan istilah ulama, tidak ada ulama yang tersandung kasus pencabulan, kalau ada maka perlu dipertanyakan status keulamaannya. Intinya ulama itu mulia, tidak ada ulama yang cabul, kecuali ulama suu' alias ulama busuk, yang sebenarnya bukan ulama.

2. Rizieq Shihab sudah pernah masuk penjara 2 kali, tahun 2003 dan tahun 2008, sepertinya sudah tradisi setiap pergantian presiden, Rizieq masuk penjara, zaman Presiden Megawati Rizieq masuk penjara tahun 2003, dan zaman Presiden SBY, Rizieq juga masuk penjara tahun 2008, dan sekarang adalah Presiden Jokowi. Selain itu, Rizieq sudah tersangka 2 kasus hukum: Penghinaan pada Pancasila dan Kasus Pornografi, serta masih banyak kasus-kasus lain yang sudah masuk dalam laporan polisi yang bisa menjerat Rizieq.

3. Polisi sudah menerbitkan Surat Penangkapan Rizieq, yang kita tahu: Rizieq sedang tidak ada di Indonesia, ketidaksiapan Rizieq menghadapi proses hukum bukanlah contoh yang baik, tidak seperti Ahok misalnya yang selalu taat dan bersikap baik. Tapi kalau dilihat dari rekam jejak kasus Rizieq yang lalu-lalu, tahun 2003 Rizieq dijemput paksa dari Bandara setelah dari Malaysia dan tahun 2008 Rizieq juga dijemput paksa dari Petamburan, kalau Rizieq nantinya akan pulang dari Saudi, maka Rizieq harus ditahan karena sudah terbukti menyulitkan proses hukum.

4. Saya tidak pernah setuju penggunaan Pasal 156a dan UU Pornografi, dan tetap menolak pelaksanaannya, tapi Rizieq Shihab bersama FPI dan pendukungnya merupakan pihak yang paling getol membela Pasal 156a dan UU Pornografi ini, bisa dibaca jejak digital liputan Kontroversi UU Pornografi yang sebelumnya bernama RUU APP dan JR atas Pasal 156a ke MK, yang kita selalu berhadapan dengan Rizieq, FPI dan pendukungnya yang selalu membela Pasal 156a dan UU Pornografi, tapi kini Rizieq telah menjadi tersangka kasus pornografi melalui UU yang dibelanya itu dan Rizieq juga dilaporkan atas penodaaan agama dengan Pasal 156a. Maka saya cuma mau bilang: rasain lo!

5. Pengacara Rizieq meminta Presiden Jokowi turun tangan atas ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka, ini merupakan permintaan yang tidak masuk akal dan berbahaya, karena di sisi lain, Rizieq mati-matian menuntut agar Jokowi tidak intervensi kasus Ahok, kok malah sekarang minta Jokowi intervensi kasus Rizieq? Saya cuma mau bilang: Enak aja Lo!

6. Ketua MUI KH Ma'rif Amin sudah menyatakan bahwa status tersangka Rizieq bukan kriminalisasi ulama dan juga beliau sudah meminta Rizieq ikuti proses hukum, Menteri Agama Lukman Saifuddin juga meminta pendukung Rizieq dan FPI taat proses hukum. Maka, silakan lapangkan hati dan kuatkan kesabaran serta keteguhan bagi Rizieq dan pendukungnya untuk menghadapi kasus pornografi dan kasus-kasus lainnya.

7. Gubenur DKI Jakarta terpilih: Anies Baswedan yang pernah mengunjungi dan memuji Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia, apakah setelah Rizieq tersangka kasus Pornografi Anies masih mau anggap Rizieq sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia? Saya mau bilang: kasian deh Lo!

8. Akhirnya masih banyak ulama yang masih sehat atau sudah wafat yang bisa kita tauladani, dari para kyai, habib, ustadz, tuan guru, ajengan... wa fi muqaddimatihim: KH Maimoen Zubair, KH Mustofa Bisri, Habib Luthfi, Prof Quraish Shihab, Buya Syafii Maarif, Ibu Sinta Nuriyah, KH Said Aqil Sirodj, KH Abdullah Kafabihi, Bapak Haedar Nashir, dan nama-nama lain yang tetap menjadi tauladan bagi umat dan bangsa.

Sekian dan terima kasih

Mohamad Guntur Romli

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7016,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4691,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Habib Rizieq Tersangka, Tulisan Guntur Romli ini Wajib Disimak. Ini 8 Poin yang Perlu Kita Sikapi
Habib Rizieq Tersangka, Tulisan Guntur Romli ini Wajib Disimak. Ini 8 Poin yang Perlu Kita Sikapi
http://i.imgur.com/KUSRQ6h.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/habib-rizieq-tersangka-tulisan-guntur.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/habib-rizieq-tersangka-tulisan-guntur.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content