Beritaterheboh.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengecam vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), LB...
Beritaterheboh.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengecam vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), LBH Jakarta menilai vonis itu sarat muatan politik dan dibuat lantaran ada tekanan massa.
Ketua LBH Jakarta, Alghifarry mengatakan, Ahok sudah menjadi korban dari opini publik dan pertentangan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum.
“Apalagi ada tekanan politik dan keagamaan maka semua orang di Indonesia bisa terancam,” kata Alghifarry dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Alghifary melanjutkan, bukan hanya Ahok, semua orang yang mengkritisi agama orang lain seharusnya juga bisa dipidana, seperti Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya dituding menghina agama Kristen.
“Jadi pernyataan Habib yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan, tidak hanya orang non-Muslim atau pihak lain, tapi ustad yang salah sebut tafsiran agama tertentu bisa jadi korban juga,” ucapnya.
Menurut dia, pasal penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok, berpotensi disalahgunakan karena multitafsir. “bagaimana ayat atau pasal ini sangat jahat bisa ditafsirkan sedemikian rupa oleh penegak hukum,” pungkas dia.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Majelis Hakim menilai Ahok bersalah melakukan penodaan agama seperti tercantum dalam Pasal 156a KUHP.(kriminalitas.com)