Petisi Dukungan Ahok Mengalir dan Sudah Mencapai 10.000 Pendukung, Ini 8 Point yang Disampaikan

Beritaterheboh.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mendatangi PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada untuk upaya memberikan dukungan ...




Beritaterheboh.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mendatangi PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada untuk upaya memberikan dukungan dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Dukungan tersebut dibuat dalam sebuah situs www.ahoktidakmenistaagama.com, dan telah mencapai 60 ribu pendukung.

Namun agar menjangkau masyarakat yang lebih luas petisi tersebut dipindahkan ke www.change.org/p/ahok- tidak-menista-agama.

Kedatangan beberapa alumni Universitas Havard ke PN Jakarta Utara tersebut untuk mewakili dari 26 insiator yang telah mendukung dilakukan petisi ini.

"Saya mewakili 26 inisiator penitisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tapi selain 26 inisiator ini ada 10.000 lebih concern citizen menandatangani petisi ini dan akan ditandatangani lebih banyak lagi oleh warga yang consern dengan penegakan hukum," ucap Todung di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Menurut dia, awalnya enggan menyampaikan petisi tersebut kepada PN Jakut. Pasalnya, akan terkesan seperti melakukan intimidasi kepada majelis hakim.

"Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Todung.

Meski demikian, menurut dia, dalam proses peradilan normal, maka petisi seperti ini, bisa dibilang tak bisa dilakukan. Namun, untuk persidangan Ahok, jelas sekali ada perbedaan.

"Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," ungkap Todung.

Berikut petisi, yang juga dimuat dalam laman change.org. Dimana, ada 8 poin tersebut:

Kami yang namanya tercantum pada catatan kaki di bagian bawah halaman ini, ingin menyampaikan beberapa poin pemikiran kami sebagai berikut:

1. Dalam tuntutan JPU jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga oleh JPU pasal penistaan agama itupun akhirnya TIDAK digunakan.

2. Namun demikian, JPU tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.

3. Berdasarkan pembacaan kami atas pasal 156 KUHP, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia atas dasar ras,negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Yang seringkali kita sebut sebagai isu SARA.

4. Dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, jelas bahwa dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 tidak ada pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia tertentu atas dasar SARA.

5. Dalam konteks kalimat "dibohongi pakai surat Al-Maidah 51" saksi ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa Ahok merujuk kepada oknum politik yang menggunakan ayat tersebut untuk menjegal lawannya dalam suatu persaingan elektoral, dan bukan merujuk kepada umat Islam. Dengan demikian kami tidak melihat bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 156 KUHP dalam hal ini terpenuhi.

6. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan karenanya selayaknya supremasi hukum ditegakkan. Ruang pengadilan adalah tempat dimana seharusnya kebenaran dan keadilan berdiri, dan bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi.

7. Bahwa suatu proses peradilan yang baik akan berpegang teguh pada rasa keadilan dan tidak menyimpang dari filosofi/tujuan yang sesungguhnya dari suatu pemidanaan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang.

8. Besar harapan kami agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani serta keyakinan majelis hakim, agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat dalam sejarah putusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi preseden yang baik untuk kasus serupa. (tribunnews.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7024,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Petisi Dukungan Ahok Mengalir dan Sudah Mencapai 10.000 Pendukung, Ini 8 Point yang Disampaikan
Petisi Dukungan Ahok Mengalir dan Sudah Mencapai 10.000 Pendukung, Ini 8 Point yang Disampaikan
https://3.bp.blogspot.com/-6xsjCpiATM4/WQm3dDaigQI/AAAAAAAAEBA/ejJdu-6CO_olfFJUcwggIUIuhhlqPbhpACLcB/s640/ahok%2Bbertemu%2Bwaarga.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-6xsjCpiATM4/WQm3dDaigQI/AAAAAAAAEBA/ejJdu-6CO_olfFJUcwggIUIuhhlqPbhpACLcB/s72-c/ahok%2Bbertemu%2Bwaarga.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/petisi-dukungan-ahok-mengalir-dan-sudah.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/petisi-dukungan-ahok-mengalir-dan-sudah.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content