Beritaterheboh.com - Ditangkapnya seorang bernamana Ahmad Fatihul Alif karena ujaran kebencian yang ia lontarkan dan berujung pada fi...
Beritaterheboh.com - Ditangkapnya seorang bernamana Ahmad Fatihul Alif karena ujaran kebencian yang ia lontarkan dan berujung pada fitnah dan penghinaan kepada Presiden Jokowi serta Kepolisian tampaknya sudah berhasil diamankan, bahkan Subdit Cyber Crime sudah mengantisipasi bahwa Satu Group tempat tersangka ini memang penuh dengan ujaran kebencian dan akan segera ditindak, dari akun Ahmad Fatihul Alif didapatkan bahwa hanya mengikuti sedikit group - dan kemungkinan adalah salah satu dari Group Group ini, simak bagaimana komentar kepolisian soal akan ditindaknya group kebencian ini
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Said ditangkap dari kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (4/6/2017) kemarin.
Hasil penyelidikan kepolisian, Said ternyata admin dalam grup facebook tertentu yang isinya cibiran dan hinaan terhadap Presiden maupun Kapolri. Hanya polisi enggan membeberkan nama grup tersebut guna kepentingan penyelidikan.
“Ini yang kita tangkap admin tertentu. Dia yang mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,dan sejauh ini kita juga sudah mengantongi nama admin admin group facebook yang kami cek langsung secara terang terangan menghina presiden dan kapolri” kata Kasubdit 2 Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Dari pengungkapan ini, ujarnya, terindikasi beberapa grup yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Tidak tertutup kemungkinan juga, langkah cibiran tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok. Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi memang blm ada sampai saat ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Said dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.