Beritaterheboh.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh di...
Beritaterheboh.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Termasuk pembangunan infrastruktur. Ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7).
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu tetap menjadi milik calon jemaah haji. Hanya saja, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU 34/2014 juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.
Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya," ucapnya.
Fahri Hamzah: Dana Haji untuk Infrastruktur, Nanti Dilaknat Allah!
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengecam rencana pemerintah yang hendak menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, masih banyak persoalan haji yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan.
Di samping itu, rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Untuk apa uang itu dipakai? Jangan mentang-mentang ini ada uang ngumpul 'kita pakai ajak yok uangnya. Kita pakai saja yok uangnya. Kita pakai saja yok keperluan kita, negara sedang butuh infrastruktur'. Salah!" ujar Fahri.
"Nanti dilaknat oleh Allah!" sambungnya.
Fahri menilai, dana haji sebaiknya dipergunakan untuk perbaikan pelayanan haji yang masih bermasalah.
Pertama, dari segi persiapan pemberangkatan haji. Misalnya, dengan penyempurnaan pusat-pusat pelatihan dan wisma haji yang ada di seluruh Indonesia.
Masih dari segi persiapan, ia mengusulkan agar orang yang sudah menyetor dana seharusnya diberikan kesempatan satu kali umrah dalam masa tunggunya. Sehingga, ia bisa melihat perjalanan Mekkah itu.
"Pakai dana apa? pakai dana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Fahri.
Kedua, dari segi transportasi. Fahri mengusulkan agar dana haji tersebut digunakan untuk membeli sekian persen saham Garuda Indonesia. Sebab, maskapai tersebut digunakan untuk haji dan umrah.
Dengan dibelinya sekian persen saham, maka mereka yang hendak pergi haji bisa mendapatkan reward pemegang saham.
"Mereka bisa mendapatkan kompensasi harga dan sebagainya, termasuk pelayanan khusus," tuturnya.
Ada pula permasalahan kesehatan yang menurutnya masih kurang.
"Nah, ini selesaikan dulu hak-hak jemaah. Setelah selesai hak jemaah, baru kita lihat yang lain, ini ada sisa uang nih, kan harus dikelola, silakan diinvestasikan," tutur Fahri.
Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia.
"Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki resiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.
Anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu. Menurut dia, ada Rp 80 Triliun dana haji yang siap diinvestasikan.(merdeka & kompas.com)
via wartabali.net