Beritaterheboh.com - Ternyata banyak orang yang tidak mengerti soal kisruh dana haji. Awalnya saya ingin diam saja. Namun kok ya makin ...
Beritaterheboh.com - Ternyata banyak orang yang tidak mengerti soal kisruh dana haji. Awalnya saya ingin diam saja. Namun kok ya makin keterlaluan. Sebagian benar-benar kurang informasi, sebagian lagi karena memang tak mau mengerti. Pokoknya semua hal harus salah Jokowi.
Ada beberapa pokok yang perlu dipahami sebelum anda nyinyir. Ini akan kita buat dengan bahasa sangat sederhana. Semoga saja mudah dipahami.
Pertama, dana haji adalah uang muka yang
disetorkan oleh jamaah haji, dalam rangka memperoleh daftar tunggu.
Uang ini mengendap minimal sepuluh tahun, karena daftar tunggu konon
sudah sampai 14 tahun.
Kenapa harus menunggu? Kota Makah hanya mampu menampung sekitar tiga juta jamaah haji. Sementara peminat haji di Indonesia saja mencapai jutaan. Sedangkan kuota haji kita yang terakhir hanya 221 ribu.
Kedua, setiap penyetor dana haji telah melakukan akad wakalah dengan penyelenggara. Dengan demikian, Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) punya hak mentasharufkan, memanage, mengelola, uang itu untuk kebaikan umat. Jadi, dalam hal ini Pemerintah tidak perlu meminta ijin lagi untuk mengelola uang tersebut.
Ketiga, uang itu tidak berkurang dan dijamin ketersediaannya oleh Negara ketika hendak digunakan. Karena diinvestasikan (umumnya dalam bentuk sukuk), maka ada profit yang dihasilkan. Jadi hitungan secara global uang itu bertambah secara halal. Dan itu mestinya dipergunakan untuk keperluan jamaah haji. Seperti memperbaiki sarana penunjang jamaah haji atau memberikan potongan biaya.
Keempat, pada pemerintahan sebelumnya (pra SBY) uang ini hanya dibiarkan begitu saja di lembaga syariah. Dari sana muncul beberapa persoalan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Baik yang terbukti atau tidak. Yang terbukti adalah suap terhadap menteri agama terdahulu (Said Agil Munawar). Yang tidak terbukti, atau bisa disebut legal adalah memberikan fee pada oknum lembaga syariah guna kelancaran penitipan dana itu oleh lembaga keuangan lain. Soal uang selalu ada mafianya.
Kelima, pada periode SBY, dana itu mulai dipergunakan untuk investasi dalam bentuk lain. Karena Pemerintah yang mengelola, penggunaannya bisa diawasi lebih ketat. Beda halnya jika itu hanya dilakukan oleh pihak ketiga. Dan ini setidaknya sudah dimulai sejak 2010. Meskipun ada semacam polemik saat itu di DPR. Saat itu memang belum lahir generasi nyinyir, ups.
Ke enam, Pemerintah tidak kekurangan uang. Menurut laporan menteri keuangan, justru kebutuhan anggaran dari APBN-P turun dari 300 triliunan menjadi 200 triliunan, karena penyerapan anggaran hanya 98%.
Pemenuhan anggaran itu sudah dilakukan, salah satunya melalui mekanisme hutang. Penggunaan dana haji itu di antaranya karena ingin meniru kesuksesan Malaysia. Bukan karena kurang uang.
Ketujuh, malaysia dikabarkan telah berhasil mengelola dana haji mereka yang hanya 19 triliunan. Dan itu jadi penggerak perekonomian. Juga memanjakan jamaah haji mereka dengan hasil investasinya. Efek dari kucuran dana itu menyegarkan banyak sektor perekonomian lain. Padahal Indonesia memiliki uang nganggur itu mencapai 90 triliun. Bisa dibayangkan efeknya bila digunakan untuk wilayah strategis dan menguntungkan.
Kedelapan, proses tasharuf dana haji itu sudah sesuai kaidah fikih dan hukum Negara. Jadi tidak ada alasan untuk mencela dan meragukan keabsahannya. Bagi yang tidak ingin uangnya dipinjam Negara, boleh mengambilnya kembali. Dengan konsekuensi nomor tunggunya terhapus. Tidak ada paksaan di sini. Semua sudah sesuai kesepakatan.
Kesembilan, karena Pemerintah yang mengelola dana itu, maka KPK (lembaga paling galak) punya wewenang untuk ikut mengawasinya. Keamanan dana itu terjamin dan tak mungkin diselewengkan.
Kesepuluh, selain ada Dewan Pengawas, Negara juga menjamin penggantian jika investasi itu bermasalah. Uang anda tetap aman dan dibayarkan tepat waktu. Jangan galau dan bikin heboh, apalagi jika anda tidak ikut menyetor uang tersebut.
Kesebelas, kenapa sih Pemerintah suka mengatur uang rakyat, kalau rakyat ada yang tidak ikhlas bagaimana? Namanya juga pemerintah, punya wewenang untuk menguasai atas nama Negara, membuat kebijakan (beleid), mengontrol. Jika tidak terima, tidak ikhlas, tidak mau, bisa memikirkan opsi untuk jadi warga negara Asgardia. Negara pertama di luar angkasa.
Saya yakin penjelasan ini juga tidak akan memadai. Kisruh dana haji ini hanya pintu masuk untuk mencaci. Maka mulailah dari jaman SBY, atau Pak Prab meski baru rencana. Ayo silakan nyinyir...
(Sumber: Facebook Kajitow Elkayeni)
Kenapa harus menunggu? Kota Makah hanya mampu menampung sekitar tiga juta jamaah haji. Sementara peminat haji di Indonesia saja mencapai jutaan. Sedangkan kuota haji kita yang terakhir hanya 221 ribu.
Kedua, setiap penyetor dana haji telah melakukan akad wakalah dengan penyelenggara. Dengan demikian, Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) punya hak mentasharufkan, memanage, mengelola, uang itu untuk kebaikan umat. Jadi, dalam hal ini Pemerintah tidak perlu meminta ijin lagi untuk mengelola uang tersebut.
Ketiga, uang itu tidak berkurang dan dijamin ketersediaannya oleh Negara ketika hendak digunakan. Karena diinvestasikan (umumnya dalam bentuk sukuk), maka ada profit yang dihasilkan. Jadi hitungan secara global uang itu bertambah secara halal. Dan itu mestinya dipergunakan untuk keperluan jamaah haji. Seperti memperbaiki sarana penunjang jamaah haji atau memberikan potongan biaya.
Keempat, pada pemerintahan sebelumnya (pra SBY) uang ini hanya dibiarkan begitu saja di lembaga syariah. Dari sana muncul beberapa persoalan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Baik yang terbukti atau tidak. Yang terbukti adalah suap terhadap menteri agama terdahulu (Said Agil Munawar). Yang tidak terbukti, atau bisa disebut legal adalah memberikan fee pada oknum lembaga syariah guna kelancaran penitipan dana itu oleh lembaga keuangan lain. Soal uang selalu ada mafianya.
Kelima, pada periode SBY, dana itu mulai dipergunakan untuk investasi dalam bentuk lain. Karena Pemerintah yang mengelola, penggunaannya bisa diawasi lebih ketat. Beda halnya jika itu hanya dilakukan oleh pihak ketiga. Dan ini setidaknya sudah dimulai sejak 2010. Meskipun ada semacam polemik saat itu di DPR. Saat itu memang belum lahir generasi nyinyir, ups.
Ke enam, Pemerintah tidak kekurangan uang. Menurut laporan menteri keuangan, justru kebutuhan anggaran dari APBN-P turun dari 300 triliunan menjadi 200 triliunan, karena penyerapan anggaran hanya 98%.
Pemenuhan anggaran itu sudah dilakukan, salah satunya melalui mekanisme hutang. Penggunaan dana haji itu di antaranya karena ingin meniru kesuksesan Malaysia. Bukan karena kurang uang.
Ketujuh, malaysia dikabarkan telah berhasil mengelola dana haji mereka yang hanya 19 triliunan. Dan itu jadi penggerak perekonomian. Juga memanjakan jamaah haji mereka dengan hasil investasinya. Efek dari kucuran dana itu menyegarkan banyak sektor perekonomian lain. Padahal Indonesia memiliki uang nganggur itu mencapai 90 triliun. Bisa dibayangkan efeknya bila digunakan untuk wilayah strategis dan menguntungkan.
Kedelapan, proses tasharuf dana haji itu sudah sesuai kaidah fikih dan hukum Negara. Jadi tidak ada alasan untuk mencela dan meragukan keabsahannya. Bagi yang tidak ingin uangnya dipinjam Negara, boleh mengambilnya kembali. Dengan konsekuensi nomor tunggunya terhapus. Tidak ada paksaan di sini. Semua sudah sesuai kesepakatan.
Kesembilan, karena Pemerintah yang mengelola dana itu, maka KPK (lembaga paling galak) punya wewenang untuk ikut mengawasinya. Keamanan dana itu terjamin dan tak mungkin diselewengkan.
Kesepuluh, selain ada Dewan Pengawas, Negara juga menjamin penggantian jika investasi itu bermasalah. Uang anda tetap aman dan dibayarkan tepat waktu. Jangan galau dan bikin heboh, apalagi jika anda tidak ikut menyetor uang tersebut.
Kesebelas, kenapa sih Pemerintah suka mengatur uang rakyat, kalau rakyat ada yang tidak ikhlas bagaimana? Namanya juga pemerintah, punya wewenang untuk menguasai atas nama Negara, membuat kebijakan (beleid), mengontrol. Jika tidak terima, tidak ikhlas, tidak mau, bisa memikirkan opsi untuk jadi warga negara Asgardia. Negara pertama di luar angkasa.
Saya yakin penjelasan ini juga tidak akan memadai. Kisruh dana haji ini hanya pintu masuk untuk mencaci. Maka mulailah dari jaman SBY, atau Pak Prab meski baru rencana. Ayo silakan nyinyir...
(Sumber: Facebook Kajitow Elkayeni)