Beritaterheboh.com - Kebijakan baru itu disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Baso...
Beritaterheboh.com - Kebijakan baru itu disampaikan Ketua
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi
Basori, Selasa (15/8/2017) malam Waktu Arab Saudi. Dumyathi mengaku
mendapat informasi dari muassasah (penyelenggara haji Arab Saudi) bahwa
Pemerintah melarang penyembelihan dam kecuali di tempat resmi yang telah
ditentukan. “Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan
tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (Kementerian Agama) terkait hal ini,” tutur Dumyathi,
Selasa (15/8/2017) malam.
Dengan keluarnya aturan baru dari
Pemerintah Arab Saudi tersebut, maka otomatis penyembelihan hewan dam
(denda) atau pembayaran dam berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika tahun-tahun sebelumnya Jemaah masih
bisa untuk melakukan penyembelihan hewan dam secara individual, ya mulai
tahun ini kegiatan semacam itu sudah dilarang. Penyembelihan pun harus
dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Dan jika
melanggar, hukumannya tentu tidak main-main.
Tempat penyembelihan hewan dam yang
dimaksud Pemerintah Saudi adalah tempat yang dikelola Islamic
Development Bank (IDB). Pembayaran dam juga bisa melalui bank yang sudah
ditentukan. “Koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan
penyembelihan dam di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga
investigasi dan penuntutan umum,” jelas Dumyathi. Terkait mekanisme
pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui
secara persis. Namun demikian, karena surat resmi dari muassasah sudah
ada, maka PPIH akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut. PPIH
juga akan berkoordinasi dengan IDB untuk mendapatkan penjelasan lengkap
terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.
Perlu diketahui, Dam merupakan denda
karena pelanggaran saat menunaikan haji seperti tidak melontar jumrah,
tidak mabit di Mina, membunuh hewan, dan lain-lain. Pada tahun-tahun
sebelumnya, jemaah bisa mencari sendiri hewan dam ke pasar atau tempat
lain. Opsi kedua, jemaah dikoordinir ketua rombongan atau ketua kloter.
Uang dam yang terkumpul dibelikan hewan dan disembelih dengan disaksikan
perwakilan jamaah. Opsi terakhir, pembayaran dam dilakukan di bank.
Pihak bank kemudian menyembelihkan hewan tersebut.
Sebenarnya
tidak terlalu mengejutkan jika Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan
kebijakan yang melarang individu melakukan penyembelihan hewan dam ini.
Tujuannya menurut saya tentu baik supaya ada keteraturan, keamanan,
kebersihan, legalitas, dan menjamin kesehatan masyarakat banyak.
Lantas, Kebijakan baru pemerintah Arab
Saudi terkait pengaturan penyembelihan hewan dam ini seperti
mengingatkan kita kepada Ahok yang sungguh-sungguh berdedikasi pada
rakyat DKI Jakarta.
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang
melarang individu melakukan pemotongan hewan tersebut bisa dibilang
mirip dengan kebijakan Ahok terkait pengaturan tempat pemotongan hewan
kurban.
Jika pembaca lupa mari saya ingatkan
kembali. Pada tahun 2015 lalu, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menerbitkan Instruksi
Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan,
dan Pemotongan Hewan. Pengendalian kebijakan ini waktu itu berkenaan
dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.
Sama seperti Pemerintah Arab Saudi yang
tahu mana yang terbaik buat para Jemaah, Ahok pun tahu mana yang terbaik
buat rakyat DKI Jakarta. Itulah makanya Ahok juga sempat melarang
adanya pemotongan hewan kurban sembarangan sehingga berniat baik dengan
mengatur tempat pemotongan hewan kurban.
Namun seperti biasa, mereka-mereka yang
dari sononya tidak suka pada Ahok lantas melakukan protes secara
serampangan terhadap kebijakan Ahok tersebut.
Alhasil, setelah melihat kondisi dan
kekurangan yang ada, Ahok pun akhirnya mengalah dan memberikan sedikit
kelonggaran aturan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Instruksi
Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 lalu. Meski tidak melarang pemotongan di
area sekolah, namun Ahok tetap mengimbau dilakukan di rumah pemotongan
hewan (RPH).
Tapi kenapa ya, ketika Ahok mau merapikan
proses penyembelihan hewan kurban kok pada baper sok merasa dizolimi?
Padahal kan niat Ahok baik. Dan jelas kebijakan Ahok sekitar tahun 2015
yang lalu itu adalah untuk kebaikan rakyat DKI Jakarta.
Bisa dibilang Rakyat yang waras sebenarnya
cukup maklum pada mereka-mereka yang protes itu. Ya memang sudah dari
sononya apapun yang dilakukan Ahok mereka akan tetap protes. Tentu kita
hafal siapa-siapa yang dulu sempat memprotes kebijakan Ahok terkait
penataan tempat pemotongan hewan kurban waktu itu.
Lalu pertanyaannya apakah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang lagi kabur ke Arab Saudi karena takut pulang ke tanah airnya Indonesia akan melakukan protes pada Pemerintah Arab Saudi?
Atau apakah Rizieq Shihab akan menginstruksikan laskar FPI dan 7 juta umat untuk mendemo Pemerintah Arab Saudi? Atau malah akan dengan mudah menyatakan manut dan setuju?
Tapi, tentulah tak hanya Rizieq Shihab
saja. Rekan-rekan sepemikirannya yang terkenal rasis, anti pemilu
multi-ras dan multi-agama seperti: Tengku Zulkarnain, Muhammad Al
Khaththath, Irena Handono, Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta atau yang
kerap disebut gubernur tandingan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Fakhrurrozi Ishaq, juga patut kita tunggu apakah akan protes kepada
pihak Arab Saudi atau tidak?
Begitu pun juga dengan portal-portal media
sumbu pendek serta mereka-mereka yang pernah tidak setuju atas
kebijakan Ahok terkait aturan penyembelihan hewan agar lebih aman dan
teratur ditunggu pendapatnya apakah setuju atau protes seperti pada
Ahok?
Pasalnya sewaktu Ahok coba menerapkan
kebijakan terkait pengaturan tempat pemotongan dan penjualan hewan
kurban, eh tidak sedikit yang protes pada Ahok.
Soal jawaban dari mereka masing-masing itu mari kita tunggu…!
Begitulah faktanya.
(Lae Saragih Mark, seword.com)