Di Dalam RUU Pemda, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Pecat Gubernur Yang Tidak Becus

  Beritaterheboh.com -  Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada akhir September...

 Image result for gamawan fauzi

Beritaterheboh.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada akhir September 2014. Dalam RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu, terdapat klausul baru, yakni adanya kewenangan presiden untuk memecat kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai keberadaan RUU ini akan memberikan keleluasaan bagi presiden baru, Joko Widodo. "Pak Jokowi dengan undang-undang ini sebenarnya pemerintah yang akan datang ini makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis, ya, dari pusat ke daerah, dan itu harus dimaknai bahwa provinsi adalah bagian dari negara kesatuan Indonesia, kabupaten juga seperti itu," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (17/9/2014).


Gamawan memaparkan, dalam RUU Pemda, terdapat 15 isu krusial yang menjadi perbaikan dari undang-undang sebelumnya. Salah satunya yang ditekankan adalah soal sanksi terhadap kepala daerah yang berkinerja buruk atau dianggap melanggar undang-undang. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri, kini prosesnya diubah.

Pada Pasal 60 RUU Pemda, pemberhentian gubernur/wakil gubernur bisa dilakukan oleh presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari. Adapun wali kota/bupati diberhentikan langsung oleh menteri dalam negeri jika DPRD tak mengajukan usulan.

Pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dalam RUU Pemda juga disebutkan kewenangan presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin. Apabila teguran itu tidak digubris, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kewenangan presiden yang diperluas terhadap kepala daerah ini merupakan perbaikan atas sistem otonomi daerah dan prinsip dari Negara Kesatuan RI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kerap mendapat pertanyaan dari pimpinan negara lain akan kontradiksi penerapan otonomi daerah dan prinsip NKRI.

Presiden SBY juga sempat mengeluhkan tidak adanya wewenang presiden menindak kepala daerah. Padahal, dia melihat banyak kepala daerah yang tidak bekerja sehingga pembangunan di wilayah itu terbengkalai. Sistem pengawasan DPRD dianggap tidak terlalu efektif dijalani sehingga SBY menilai perlu ada turut campur presiden dalam menegur para kepala daerah itu.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 itu tidak dimuat. Maka, di sini, dalam revisi ini sudah dimuat sanksi-sanksi itu," ucap Gamawan.(kompas.com)



Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7022,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Di Dalam RUU Pemda, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Pecat Gubernur Yang Tidak Becus
Di Dalam RUU Pemda, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Pecat Gubernur Yang Tidak Becus
http://koran-jakarta.com/images/article/phphm3w4x_resized.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/10/di-dalam-ruu-pemda-presiden-jokowi.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/10/di-dalam-ruu-pemda-presiden-jokowi.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content