Beritaterheboh.com - Jonru Ginting tersangka dengan ujaran kebencian lewat media elektronik, melalui kuasa hukumnya Juju Purwantoro ...
Beritaterheboh.com - Jonru Ginting tersangka dengan ujaran kebencian lewat media elektronik, melalui kuasa hukumnya Juju Purwantoro akan mengajukan praperadilan,
“Ya Kita persiapkan kita analisa dengan tim kuasa kemudian kita bisa ambil pendapat hukumnya tim kuasa. Ada rencana (praperadilan) tapi kita pertimbangkan dulu dengan tim kuasa,” katanya kepada poskotanews.com, Senin, (2/10/2017).
Penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai Juju terlalu tergesa-gesa dan seakan-akan dipaksakan. Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka meski telah melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Terlalu tergesa-gesa, terlalu dipaksakan, karena dalam proses kurang 24 jam dia sebagai saksi sudah jadi tersangka, sebelum 24 jam sudah ditahan,” katanya.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ITE, dikatakan Juju, harus melalui pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu meskipun dari pihak terlapor mengakui telah meng-upload tulisan yang mengandung unsur pidana.
“Tadi kan saya sudah katakan, karena itu dilakukan dalam digital, teknologi. Kan bisa aja saya mengaku apa yang bukan saya lakukan,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jonru.
“Mungkin belum ya karena bisa saja kita persiapkan praperadilan juga kan,” tandas dia.
Setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi serta ahli yang didapat oleh penyidik, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017), saat itu juga ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya. Pihak pelapor, Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(poskotanews.com)