Beritaterheboh.com - Ketua RT berinisial T dan Ketua RW berinisial G di Kampung Kadu RT 07/RW 03, Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi ter...
Beritaterheboh.com - Ketua RT berinisial T dan Ketua RW berinisial G di Kampung Kadu RT 07/RW 03, Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan pasangan kekasih, R (28) dan M (20). T, G, dan tersangka lain juga menelanjangi pasangan itu yang kemudian video rekamannya menjadi viral.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Derajad S Widhyharto menilai fenomena ini sebagai krisis ketokohan sosial. Ketua RT dan Ketua RW yang seharusnya mengayomi, justru malah menjadi provokator dalam kasus ini.
Ketua RT atau RW, menurut Derajad, merupakan tokoh sosial bentukan pemerintah. Dengan demikian mereka adalah tokoh struktural.
"Yang paling baik tokoh masyarakat muncul secara alamiah, misalkan, dipilih karena sosok itu mau membantu orang lain, itu proses penokohan yang alamiah gitu," kata Derajad.
Tokoh sosial juga mestinya merupakan sosok yang objektif. Namun yang terjadi pada kasus di Cikupa adalah adanya sikap ingin menunjukkan kuasa secara subjektif.
"Dia tak melindungi masyarakat secara umum tapi melihat subyektifitas, merasa punya power, itu yang jadi problem serius, tokoh itu menurut masyarakat seperti apa? Tokoh yang tidak sekadar berpihak, tapi melihat sesuatu secara objektif," tutur Derajad.
Pada kasus ini, T, adalah orang yang pertama kali mendobrak pintu dan sempat memobilisasi massa. Dia pula yang merekam kejadian itu dan mengajak warga untuk ikut mengambil foto R dan M yang sedang diarak keliling.
Di sisi lain, latar belakang masyarakat juga harus dilihat. Derajad menilai bahwa latar masyarakat di Cikupa itu tergolong suburban, sehingga ada irisan antara budaya kota dengan desa.
"Nah, problemnya dalam kasus ini ada proses emosional, ada nilai kota dan desa bercampur jadi satu. Mungkin bagi pasangan itu, mereka menjalankan nilai kota--mungkin lagi ngobrol biasa--tapi di sisi lain ada nilai-nilai yang masih berbau tertutup sehingga mendorong masyarakat melakukan aksi tersebut," papar Derajad.
Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dari 6 orang tersangka, 2 orang di antaranya merupakan ketua RT dan RW setempat. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan melanggar hukum. (detik.com)