Suasana pelantikan 8 pejabat eselon w oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018). Beri...
Suasana pelantikan 8 pejabat eselon w oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merotasi 8 jabatan eselon 2 di Pemprov DKI, Rabu (10/1/2018).
Ada 1 jabatan yang cukup mengagetkan, yakni pergantian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Anies mencopot Agus Suradika (Kepala BKD lama) dan menggantinya dengan Syamsudin Lologau yang sebelumnya menjabat Asisten Deputi Bidang Pemukiman.
Di mesin pencari google, nama Syamsudin Lologau mudah ditemukan.
Syamsudin sempat tersangkut kasus korupsi Refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 41,4 milliar.
Syamsudin sempat bolak-balik diperiksa Kejaksaan Agung dan mengikuti sederet sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus itu, Syamsudin disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana refungsionalisasi kali di Jakarta Barat.
Dia terseret kasus itu lantaran pernah menjabat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2013.
Dalam 2 berita Kompas.com berjudul 'Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi' dan '4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar' tanggal 9 Agustus 2017, dalam persidangan sempat disinggung mengenai dugaan keterlibatan Syamsudin.
Dalam berita berjudul 'Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi' , seorang tersangka bernama Santo, Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, bercerita mengenai dugaan keterlibatan itu.
Santo menceritakan dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp 2,4 milliar yang disebut sebagai uang muka anggaran perencanaan refungsionalisasi.
Uang itu didapat dari pejabat yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Santo kemudian diminta membagikan uang tersebut.
Santo bercerita ia diminta membagikan uang sebesar Rp 80 juta kepada delapan orang camat di kawasan Jakarta Barat, lalu Kasatpol PP Jakbar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada Wakil Walikota Jakarta Barat saat itu sebesar Rp 50 juta, Sekretaris Kota Jakarta Barat Rp 50 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp 50 juta, staf kantor perencanaan Rp 10 juta dan Irbanko sebesar Rp 50 juta dan kepada Asril Marzuki sebesar Rp 150 juta.
Tapi dalam persidangan yang sama di judul berita '4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar' , Syamsudin disebut membantah dirinya menerima uang tersebut.
Walaupun Santo sudah dengan tegas mengatakan ke hakim bahwa Syamsudin dan 3 saksi lainnya, yakni mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat-Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat-Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Suci Handayani, menerima uang tersebut.
Syamsudin dan tak 3 saksi lainnya membantah menerima aliran uang tersebut sebanyak 3 kali. Sebab masing-masinh hakim bertanya 1 kali.
Pada akhirnya Syamsudin tak menjadi tersangka dalam kasus itu.
Gubernur DKI, Anies Baswedan, diberondong pertanyaan wartawan usai pelantikan para pejabat eselon 2, Rabu (10/1/2018) sore.
Anies mengaku sudah ada proses melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang mendahuluinya.
Semuanya, kata Anies, didasarkan atas kompetensi, relevansi, prestasi, dan dilakukan promosi.
Terkait hal yang pernah membelitnya, Syamsudin belum dapat dimintai tanggapannya.(Wartakota.com)
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merotasi 8 jabatan eselon 2 di Pemprov DKI, Rabu (10/1/2018).
Ada 1 jabatan yang cukup mengagetkan, yakni pergantian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Anies mencopot Agus Suradika (Kepala BKD lama) dan menggantinya dengan Syamsudin Lologau yang sebelumnya menjabat Asisten Deputi Bidang Pemukiman.
Di mesin pencari google, nama Syamsudin Lologau mudah ditemukan.
Syamsudin sempat tersangkut kasus korupsi Refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 41,4 milliar.
Syamsudin sempat bolak-balik diperiksa Kejaksaan Agung dan mengikuti sederet sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus itu, Syamsudin disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana refungsionalisasi kali di Jakarta Barat.
Dia terseret kasus itu lantaran pernah menjabat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2013.
Dalam 2 berita Kompas.com berjudul 'Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi' dan '4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar' tanggal 9 Agustus 2017, dalam persidangan sempat disinggung mengenai dugaan keterlibatan Syamsudin.
Dalam berita berjudul 'Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi' , seorang tersangka bernama Santo, Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, bercerita mengenai dugaan keterlibatan itu.
Santo menceritakan dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp 2,4 milliar yang disebut sebagai uang muka anggaran perencanaan refungsionalisasi.
Uang itu didapat dari pejabat yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Santo kemudian diminta membagikan uang tersebut.
Santo bercerita ia diminta membagikan uang sebesar Rp 80 juta kepada delapan orang camat di kawasan Jakarta Barat, lalu Kasatpol PP Jakbar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada Wakil Walikota Jakarta Barat saat itu sebesar Rp 50 juta, Sekretaris Kota Jakarta Barat Rp 50 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp 50 juta, staf kantor perencanaan Rp 10 juta dan Irbanko sebesar Rp 50 juta dan kepada Asril Marzuki sebesar Rp 150 juta.
Tapi dalam persidangan yang sama di judul berita '4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar' , Syamsudin disebut membantah dirinya menerima uang tersebut.
Walaupun Santo sudah dengan tegas mengatakan ke hakim bahwa Syamsudin dan 3 saksi lainnya, yakni mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat-Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat-Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Suci Handayani, menerima uang tersebut.
Syamsudin dan tak 3 saksi lainnya membantah menerima aliran uang tersebut sebanyak 3 kali. Sebab masing-masinh hakim bertanya 1 kali.
Pada akhirnya Syamsudin tak menjadi tersangka dalam kasus itu.
Gubernur DKI, Anies Baswedan, diberondong pertanyaan wartawan usai pelantikan para pejabat eselon 2, Rabu (10/1/2018) sore.
Anies mengaku sudah ada proses melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang mendahuluinya.
Semuanya, kata Anies, didasarkan atas kompetensi, relevansi, prestasi, dan dilakukan promosi.
Terkait hal yang pernah membelitnya, Syamsudin belum dapat dimintai tanggapannya.(Wartakota.com)