Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alia...
Beritaterheboh.com - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sehingga, laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat pembacaan eksepsi di persidangan, secara otomatis dihentikan.
SP3 kasus ini tersebar via WhatsApp dalam bentuk dua buah foto. Pantauan Tribunnews.com, surat itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (24/1/2018) pekan lalu. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Kasubdit I Ditipidum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi.
Dalam surat itu, polisi menyatakan setelah gelar perkara pada 6 September 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa ucapan Ahok adalah dalam eksepsi/tangkisan, yang mana eksepsi dibuat atas perintah hakim, jadi sah-sah saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.
"Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP, sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana. Dengan demikian bahwa apa yang dilakukan terlapor (Ahok) bukan merupakan tindak pidana," jelas isi Surat Direktur Tindak Pidana Umum bernomor B/78 - Subdit I/I/2018/DIT TIPIDUM itu.
Dituliskan juga sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel, bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyidikannya.
Ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah "Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.
Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah karena ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta. (Vincentius Jyestha/wartakota.com)