Beritaterheboh.com - Kepala Bengkel Gemah Ripah Roni Gunawan (71), pemilik mobil bermuka dua, mengaku mendapatkan ide gagasan saat melamu...
Beritaterheboh.com - Kepala Bengkel Gemah Ripah Roni Gunawan (71), pemilik mobil bermuka dua, mengaku mendapatkan ide gagasan saat melamun di kamar mandi.
Ide itu pun dipicu dari beberapa kendaraan taksi berdebu lantaran sudah lama tak dioperasionalkan akibat dari kalahnya persaingan dengan kendaraan online.
Beberapa unit taksi itu sebagian diparkir di garasi GR Taxi, Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung.
"Karena banyak mobil (taksi) yang enggak operasional karena kalah jalan sama online, jadi iseng motong dua mobil," ujarnya di garasi, Rabu (17/1/2018).
Melihat kendaraan yang menumpuk itu, Roni mengaku iseng dan membuat kendaraan roda empat dari dua unit taksi yang dipotong menjadi dua. Sekitar Rp 180 juta digelontorkan Roni untuk membeli dua taksi sekaligus memodifikasi kedua mobil tersebut.
"Kalau untuk modifikasinya membutuhkan dana Rp 60 juta, itu di luar harga pembelian dua unit kendaraan itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil bermuka dua ini viral di dunia maya lantaran beberapa foto dan video yang tersebar di media sosial.
Foto-foto itu diambil warga yang melihat kendaraan tersebut berkendara di Jalan Sukajadi, bahkan mobil berwana oranye ini sempat ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Sektor Sukajadi lantaran mobil yang dibuat dari dua jenis Toyota Vios Limo 1500 cc tahun 2012 ini tak bisa digunakan di jalan.
Awalnya Roni dan sopirnya hendak membawa mobil bermuka dua miliknya tersebut untuk disimpan di rumahnya.
Saat itu mobil bermuka dua itu dikendarai sopirnya. Lantaran rumahnya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
Siapa sangka, di tengah perjalanan, polisi memberhentikan kendaraan yang tak lazim itu.
"Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Ia mengakui kesalahannya bahwa mobilnya itu bukan untuk digunakan di jalanan. Sebab, izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar.
"Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," ujarnya.
Dikatakan, mobil bermuka dua ini berasal dari kendaraan operasional taksi berpelat kuning. Namun, kini mobil itu sudah dimutasi atau diperbarui menjadi pelat hitam atau dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.
"Sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," ujarnya.
Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa pelat nomor kendaraan ini memang ada dua, begitu juga dengan surat-suratnya. Sebab, mobil bermuka dua ini berasal dari dua kendaraan yang disatukan.
Ke depan, Roni tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan. Ia menyimpannya di rumah.
Dia juga memiliki rencana untuk mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi. "Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya
Akibatnya, mobil bermuka dua itu dikenakan pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Saat ini, mobil bermuka dua ini masih terparkir di Garasi GR Taxi. Pasalnya, polisi telah menyatakan kendaraan ini tak laik jalan.(kompas.com)