Handoyo Adianto (kiri) menantu yang tega menggugat mertuanya sendiri, Amih (kanan) Beritaterheboh.com - Kisah Siti Rokayah (85) atau A...
Handoyo Adianto (kiri) menantu yang tega menggugat mertuanya sendiri, Amih (kanan)
Beritaterheboh.com - Kisah Siti Rokayah (85) atau Amih yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar sempat heboh dan menjadi pemberitaan media pada April 2017 lalu.
Tak banyak yang tahu, kasus itu ternyata belum berhenti, malah berkembang menjadi lebih buruk.
Yani Suryani, anak kandung Amih, besama suaminya, Handoyo Adianto, menggugat utang yang diberikan kepada Amih pada 2001 silam sebesar Rp 20 juta.
Menurut mereka, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya sekarang telah menjadi Rp 1,8 miliar.
Media hanya mengikuti kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Garut.
Dimana kasus yang menjerat Siti Rokayah alias ibu amih terjadi karena utang piutang antara anak-anak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta.
Salahsatu anak Siti, Eep Suhendi menjelaskan kasus ini bermula 16 tahun lalu atau pada 2001, anak keenam Siti yaitu Asep Ruhiat meminjam uang pada Yani Suryani, yang merupakan anak kesembilan Siti. Siti memiliki 13 anak. Eep sendiri merupakan anak ke-11.
Saat meminjam Asep meminjam Rp 42 juta pada Yani dengan menjaminkan sertifikat rumah ibunya. "Ini sepengetahuan ibu saya," ujar Eep.
Namun hingga saat ini, Asep baru membayar Rp 22 juta. Masih ada sisa utang Rp 20 juta. "Jadi ibu saya enggak punya utang apapun, tapi Asep selaku yang meminjam uang, menjaminkan sertifikat rumah milik ibu sebagai jaminan utang, jadi ibu saya yang digugat," katanya.
Menurut Eep, pada November 2016 lalu, Yani sempat meminta ibunya menandatangani surat pengakuan memiliki utang padanya. "Jika surat tersebut tidak ditandatangani katanya ia akan diceraikan oleh Handoyo suaminya, yang juga dalam perkara ini sebagai penggugat," ujar Eep.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri garut menolak seluruh permohonan gugatan Handoyo Adianto yang menagih utang kepada Amih dengan jaminan rumah satu–satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat.
Begitu gugatan ini ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, nyaris tak ada lagi pemberitaan media atas kasus ini karena dianggap sudah selesai.
Handoyo Adianto bersama istrinya naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Handoyo tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama.
Ia menganggap uang itu adalah bagian dari haknya.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga menolak seluruh gugatannya pada Desember 2017.
Mbah Mijan Menjawab Siapa Perempuan yang Ada di Video Vulgar yang Sedang Viral
Handoyo tak menyerah. Pada bulan yang sama ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini persidangan tingkat kasasi tengah berjalan.
Handoyo seolah masih ingin memiliki satu-satunya rumah milik Amih.
(Tribunnews.com)
Beritaterheboh.com - Kisah Siti Rokayah (85) atau Amih yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar sempat heboh dan menjadi pemberitaan media pada April 2017 lalu.
Tak banyak yang tahu, kasus itu ternyata belum berhenti, malah berkembang menjadi lebih buruk.
Yani Suryani, anak kandung Amih, besama suaminya, Handoyo Adianto, menggugat utang yang diberikan kepada Amih pada 2001 silam sebesar Rp 20 juta.
Menurut mereka, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya sekarang telah menjadi Rp 1,8 miliar.
Media hanya mengikuti kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Garut.
Dimana kasus yang menjerat Siti Rokayah alias ibu amih terjadi karena utang piutang antara anak-anak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta.
Salahsatu anak Siti, Eep Suhendi menjelaskan kasus ini bermula 16 tahun lalu atau pada 2001, anak keenam Siti yaitu Asep Ruhiat meminjam uang pada Yani Suryani, yang merupakan anak kesembilan Siti. Siti memiliki 13 anak. Eep sendiri merupakan anak ke-11.
Saat meminjam Asep meminjam Rp 42 juta pada Yani dengan menjaminkan sertifikat rumah ibunya. "Ini sepengetahuan ibu saya," ujar Eep.
Namun hingga saat ini, Asep baru membayar Rp 22 juta. Masih ada sisa utang Rp 20 juta. "Jadi ibu saya enggak punya utang apapun, tapi Asep selaku yang meminjam uang, menjaminkan sertifikat rumah milik ibu sebagai jaminan utang, jadi ibu saya yang digugat," katanya.
Menurut Eep, pada November 2016 lalu, Yani sempat meminta ibunya menandatangani surat pengakuan memiliki utang padanya. "Jika surat tersebut tidak ditandatangani katanya ia akan diceraikan oleh Handoyo suaminya, yang juga dalam perkara ini sebagai penggugat," ujar Eep.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri garut menolak seluruh permohonan gugatan Handoyo Adianto yang menagih utang kepada Amih dengan jaminan rumah satu–satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat.
Begitu gugatan ini ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, nyaris tak ada lagi pemberitaan media atas kasus ini karena dianggap sudah selesai.
Handoyo Adianto bersama istrinya naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Handoyo tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama.
Ia menganggap uang itu adalah bagian dari haknya.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga menolak seluruh gugatannya pada Desember 2017.
Mbah Mijan Menjawab Siapa Perempuan yang Ada di Video Vulgar yang Sedang Viral
Handoyo tak menyerah. Pada bulan yang sama ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini persidangan tingkat kasasi tengah berjalan.
Handoyo seolah masih ingin memiliki satu-satunya rumah milik Amih.
(Tribunnews.com)