Pedas!! Yusril Kritik Anies Sandi Cabut HGB Pulau Reklamasi

Beritaterheboh.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dipakai ...


Beritaterheboh.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Yusril menuturkan HGB bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. "Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran," katanya dalam diskusi via telepon di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, hari ini, 13 Januari 2018.

Lihat: Larangan Sandiaga Dicuekin, Ruko Beroperasi di Pulau Reklamasi

Dalam surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Anies Baswedan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI.

Surat itu juga menyebutkan, tanpa adanya raperda tersebut tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.

Menurut Yusril, yang pernah menjabat Menkumham, kedua raperda tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Maka dia setuju dengan jawaban Menteri Sofyan bahwa Badan Pertanahan Nasional sudah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat menerbitkan sertifikat HGB. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta.

"Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi."

Adapun pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menyatakan rencana penggunaan lahan reklamasi sudah memiliki ketentuan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dasar hukum lainnya, dia meneruskan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Artinya dari peraturan yang ada sudah cukup, baik untuk HPL maupun HGB di atas tanah HPL," ucap Nur Hasan menerangkan soal legalitas proyek reklamasi.


Yusril: Anies-Sandi Punya Uang Dari Mana Bayar Kerugian Pengembang?

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Izha Mahendra mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyatakan pemprov siap membayar ganti rugi yang dialami pengembang atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483 miliar.

Yusril mempertanyakan asal usul dari uang ratusan miliar itu jika pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di Pulau Reklamasi C, D dan G jadi dilakukan.

"Pemprov DKI sekarang uang dari mana?" tanya dia dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi & Investasi' melalui sambungan telepon, Jakarta, Sabtu (13/1).

Menurut dia, untuk mencairkan dana sebesar itu, Anies-Sandi terlebih dahulu harus membicarakannya dengan DPRD DKI. Terlebih anggaran itu sesungguhnya tidak masuk dalam APBD tahun 2018.

"Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? Uangnya dari mana? Enggak bisa Pemprov DKI hanya eksekutif terus makai uang tanpa APBD kan mustahil," tegasnya.

"Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran," lanjut Yusril menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengirimkan surat permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun mengaku bahwa pihak pemprov paham betul akan konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar. 


Namun, Menteri Sofyan Djalil menolak tegas. Tidak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait itu, Anies mengaku pihaknya tengah mempelajari. 

(tempo.co/rmol.co)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7016,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4691,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Pedas!! Yusril Kritik Anies Sandi Cabut HGB Pulau Reklamasi
Pedas!! Yusril Kritik Anies Sandi Cabut HGB Pulau Reklamasi
https://4.bp.blogspot.com/-AOVz_XzT5q8/WlnFbqZ08eI/AAAAAAAAFOE/RK-1IrjCT-4Q8dosGRB3DyDpALF4geKHgCLcBGAs/s1600/yusril.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-AOVz_XzT5q8/WlnFbqZ08eI/AAAAAAAAFOE/RK-1IrjCT-4Q8dosGRB3DyDpALF4geKHgCLcBGAs/s72-c/yusril.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/pedas-yusril-kritik-anies-sandi-cabut.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/pedas-yusril-kritik-anies-sandi-cabut.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content