Surat Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari Basuki Tjahaja Purnama yang beredar luas di media sosial. Beritaterheboh.com - Bered...
Surat Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari Basuki Tjahaja Purnama yang beredar luas di media sosial.
Beritaterheboh.com - Beredar lembaran surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selanjutnya setelah sehari sebelumnya, lembaran pertama hanya berisikan informasi terkait gugatan cerai yang dilayangkan kepada Veronica Tan.
Dalam lembaran surat yang kini beredar, tertulis dalam poin ke-6 bahwa Veronica memiliki good-friend (teman baik) dan diduga menjalin hubungan.
Hal itu menyebabkan Ahok selaku penggugat merasa keberatan dan meminta tergugat untuk menjauhinya.
Hal itu dimintakan Ahok lantaran saat ini dirinya yang juga berstatus sebagai tahanan terkait kasus penistaan agama membutuhkan dukungan moriil selama menjalani masa hukuman.
Namun sayangnya upaya tersebut gagal dan menyebabkan Ahok melayangkan gugatan cerai.
Sampai saat ini, tim penasehat hukum masih bungkam mengenai alasan Ahok menceraikan istri yang sudah mendampingi selama lebih 20 tahun tersebut.
Josefina Agatha Syukur, selaku penasehat hukum, mengatakan surat gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Jumat (5/1/2017).
Dia tidak menjelaskan poin-poin gugatan.
"Sudah didaftarkan ke PN Jakarta Utara," kata Josefina, Selasa (9/1/2018).
Setelah mendaftarkan surat gugatan itu, dia mengaku belum bertemu kembali dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sehingga belum dapat berkoordinasi mengenai langkah apa yang akan dilakukan ke depan.
"Belum tahu. Soalnya saya belum ketemu Pak Ahok lagi untuk membicarakan ini," ujarnya.
Tidak tahu
Humas PN Jakarta Utara, Joojte Sampaleng, mengaku tidak mengetahui isi surat gugatan tersebut.
"Saya kurang tahu, nanti saja karena gugatan itu harus dibuktikan kalau yang beredar itu ya tanya saja siapa yang mengedarkan di media sosial. Kalau menyangkut di pengadilan tunggu saja persidangan awalnya," kata Yoojte.
Dalam hal ini, PN Jakarta Utara menghormati privasi penggugat dan tergugat. Menurut dia, poin-poin gugatan itu harus dapat dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.
"Kalau kita begitu terbatas kita harus hormati privasi seseorang. Gugatan itu harus dibuktikan apakah isi gugatan itu benar atau tidak harus dibuktikan. Kalau nanti tidak terbukti kasihan tergugat. Jadi nanti saja setelah perkara itu diperiksa," tambahnya.
Berita ini sudah tayang di wartakota.com dengan judul 'Beredar Lembar-lembar Surat Gugatan Perceraian, Vero Diduga Punya 'Good-Friend'