Beritaterheboh.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menepis mentah-mentah pandangan Ustaz Abdul Somad yang menyatakan menyogok syariah b...
“Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Koordinator ICW Febri Hendri, kepada mediaindonesia, dilansir Senin (5/2/2018).
Dalam sebuah tautan video di Youtube, Ustaz Somad tampak menjawab pertanyaan dari audiens di sebuah masjid di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Salah satu audiens bertanya mengenai sah atau tidaknya menyogok oknum di instansi pemerintahan demi memeroleh pekerjaan.
Ustaz Somad mengatakan ada dua jenis hukum bagi uang yang dibayarkan untuk mendapatkan posisi tertentu, yakni menyogok syariah dan menyogok secara haram. Menyogok syariah, menurutnya, membayarkan uang tertentu untuk mendapatkan hak yang sudah harus dimiliki oleh seseorang.
“Kalau sudah memenuhi syarat, tidak masalah. Karena itu artinya dia sedang mengambil haknya. Daripada haknya itu diambil orang lain,” ujar Ustaz Somad dalam video itu.
Febri pun meminta Ustad Somad mencabut atau mengkaji kembali ucapannya karena dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini