Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara. Kronologinya Bikin Geleng-geleng!

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanju...


Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Yudi Widiana terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 


Beritaterheboh.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Jaksa meyakini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKSI) itu menerima suap Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).

JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sebut JPU.

JPU dalam pertimbangannya juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Yudi. Antara lain karena sebagai anggota DPR tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan, serta tidak berterus terang.

Namun, JPU juga punya pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukuman. Antara lain karena Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Pada perkara ini, jaksa meyakini Yudi terbukti secara sah menerima uang suap Rp 11 miliar dari Aseng. JPU menjerat Yudi degan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rdw/JPC)/JPNN.com)


Terdakwa Kasus Suap Gunakan Istilah Imam Al Azhar untuk Kementerian PUPR

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia menyatakan ada istilah tertentu yang digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi.

Hal itu diungkapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dua istilah yang sering terlontar ialah imam Al Azhar memaksudkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta istilah Kuningan dan Rasuna Said untuk memaksudkan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

"Istilah itu memang sering beredar di Komisi V DPR," ucap Yudi.

Diduga, istilah imam Al Azhar digunakan karena kantor Kementerian PUPR berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, istilah-istilah tersebut terungkap saat jaksa menanyakan alasan Yudi yang sering menggunakan istilah-istilah tertentu saat komunikasi dengan orang dekatnya, Muhammad Kurniawan. Hal itu juga diketahui dari bukti sadapan telepon yang dimiliki oleh KPK.

Yudi Widiana dalam kasus ini didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut terkait dengan usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi Widiana didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.

Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.

Proyek tersebut adalah Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggoi, Pelebaran Jalan Bula-Banggoi, Pelebaran Jalan-Bula-Waru-Bandara serta Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.(Tribunnews.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara. Kronologinya Bikin Geleng-geleng!
Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara. Kronologinya Bikin Geleng-geleng!
https://3.bp.blogspot.com/-FJtfttEDpdY/Wo6HyNGvIWI/AAAAAAAAHS8/EN-lmNqTUAQjW8XJqDm-CkcpC3yFlUmkwCLcBGAs/s1600/yud.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-FJtfttEDpdY/Wo6HyNGvIWI/AAAAAAAAHS8/EN-lmNqTUAQjW8XJqDm-CkcpC3yFlUmkwCLcBGAs/s72-c/yud.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/02/legislator-pks-penerima-duit-aseng.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/02/legislator-pks-penerima-duit-aseng.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content