Beritaterheboh.com - Sedianya ingin menghibur para buruh, kedua pelawak asal Jawa Timur itu malah dijebloskan ke penjara. Pelawak Yudo ...
Beritaterheboh.com - Sedianya ingin menghibur para buruh, kedua pelawak asal Jawa Timur itu malah dijebloskan ke penjara.
Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Duo 'Guyon Maton' itu ditangkap saat tengah menghibur komunitas Buruh Migran Indonesia, Minggu (4/2/2018).
Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Menurut pihak Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kedua pelawak itu melanggar UU Imigrasi Hong Kong, karena menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan di negara itu dengan menggunakan visa turis.
Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang menerima bayaran dan berstatus sebagai pendatang di Hong Kong.
Kasus bergulir, sidang pertama digelar Selasa lalu (6/2/18).
Sementara penyelengara acara yang mengundang mereka telah dibebaskan, Cak Yudo dan Cak Percil masih menunggu kepastian nasib mereka di hotel prodeo itu.
TKW di Singapura, Bertaruh Nyawa Demi Bersihkan Jendela, Pemilik Dikecam Netizen!
Nun jauh di Indonesia, Deni Kristiani, istri Cak Percil tak kuasa menahan kesedihannya atas kasus yang menimpa suaminya.
Banyak orang bersimpati padanya, setelah curhatan Deni di facebook menjadi viral beberapa waktu lalu.
Menolak pasrah, kini Deni meminta kepastian pemerintah RI terkait proses hukum yang tenngah dijalani sang suami.
Surat terbuka ia layangkan pada presiden.
Dalam surat itu, Deni merasa sang suami tidak bersalah, ia menyayangkan mengapa keadilan timpang sebelah.
Berderai air mata, dengan heran ia mempertanyakan mengapa suaminya, Cak Percil dan rekan segrupnya, Cak Yudo harus mendekam di penjara, sementara penyelenggara acara yang mengundang mereka justru dibebaskan begitu saja.
Lihat juga video istri Cak Percil menyampaikan kesedihannya di Facebook, di bawah ini:
Kemlu: 2 Pelawak RI yang Diadili di Hong Kong dalam Kondisi Baik
Otoritas Hong Kong mengadili 2 pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) karena kasus penyalahgunaan visa. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong pun sudah menemui kedua pelawak tersebut.
"Intinya bahwa hari ini Konjen (konsul jenderal) kita di Hong Kong sudah mendapat akses kekonsuleran dan sudah bisa melihat kedua WNI tersebut, dan menurut informasi mereka dalam kondisi baik," kata juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir saat diuhubungi detikcom, Rabu (7/2/2018) malam.
Dia mengatakan, KJRI juga akan memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut. Itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) dari Kemlu.
"Tentunya sebagai SOP, KJRI akan terus memberikan bantuan hukum apabila diperlukan. Pendampingan juga akan terus dilakukan untuk kedua WNI kita," ujarnya.
Meski begitu, Arrmanatha belum mengetahui penyebab Cak Yudho dan Cak Percil melakukan penyelahgunaan visa. Pihak KJRI belum melaporkan hasil pertemuan dengan kedua pelawak tersebut.
"Konjen belum melaporkan detailnya apa saja yang dibahas. Namun yang kita dapat dari Pak Konjen memang akses sudah diberikan dan sudah bertemu, dan kita akan terus memberikan pendamingan apabila diperlukan," jelasnya.(detik.com)