Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jambi Zumi Zola 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dal...
Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jambi Zumi Zola 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Jambi. Uang gratifikasi atau hadiah dari proyek-proyek itu disiapkan Zumi untuk 'uang ketok' pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri, itu tidak mungkin, pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2018.
Basaria memastikan memilki bukti kalau Zumi Zola menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Bahkan, penyidik telah mengantongi nama-nama pengusaha tersebut.
"Kita temukan beberapa tapi karena tim masih di lapangan para pengusaha akan diumumkan kemudian mungkin tidak hari ini," ujar dia.
KPK akhirnya mengumumkan status tersangka kepada Zumi dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Plt Kadis PUPR) Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi atas proyek Pemerintah Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.(Metrotvnews.com)