Beritaerheboh.com - Gubernur Jambi, Zumi Zola kini menyandang status tersangka dalam kasus korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja D...
Beritaerheboh.com - Gubernur Jambi, Zumi Zola kini menyandang status tersangka dalam kasus korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak menyangka kadernya Zumi Zola ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal selama ini dia mengenal Zumi sebagai pribadi yang baik.
"Saya tahu Zumi Zola anak baik, dia punya karakter," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/2).
Lebih lanjut Ketua MPR ini mengaku, saat ini gaji kepala daerah masih sangat kecil. Padahal untuk maju saja membutuhkan modal yang sangat besar. Misalnya gaji bupati hanya sebesar Rp 6.6 juta.
“Gaji gubernur itu sangat kecil. Padahal kan tahu jadi bupati itu bagaimana, bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," katanya.
Oleh sebab itu perlu adanya suatu perbaikan mengenai mekanisme Pilkada di Indonesia. Jangan sampai kepala daerah terus-terusan terkena kasus korupsi karena ingin balik modal.
"Jadi kalau seperti inu terus habis orang-orang baik di tanah air," katanya.
Saat ini saja, dia mengaku sudah mendapat informasi sudah ada 30 gubernur dan 300 lebih bupati yang terkena kasus korupsi. Oleh sebab itu para pemangku kebijakan mencari terobosan baru untuk menghilangkan kasus korupsi kepala daerah.
"Saya kira harus duduk bersama, ini harus dibenerin," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.
“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1, Kota Jambi.
Dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).
Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.
Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.
Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.
"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN (Arfan), Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respon netizen menohok:
Udah tau gaji kecil knp mau nyagub?? Btw presiden gaji juga kecil loh pak..bpk kan mau nyapres juga pic.twitter.com/GQxvCvvRUn
“Laki2 yg mencuri & perempuan yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mrk kerjakan & sebagai siksaan dari Allah. & Allah Maha Perkasa lg Maha Bijaksana”. - QS. Almaidah ayat (38) pic.twitter.com/hpu29rpHTQ
Anda sehat? Apa salah minum obat?
Jdi krn gaji kecil boleh korupsi gitu ya?
Jdi pjbt kok ngarep gaji gede,jdi pjbt itu pengabdian
Klo mau gaji gde jdi pengusaha
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak menyangka kadernya Zumi Zola ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal selama ini dia mengenal Zumi sebagai pribadi yang baik.
"Saya tahu Zumi Zola anak baik, dia punya karakter," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/2).
Lebih lanjut Ketua MPR ini mengaku, saat ini gaji kepala daerah masih sangat kecil. Padahal untuk maju saja membutuhkan modal yang sangat besar. Misalnya gaji bupati hanya sebesar Rp 6.6 juta.
“Gaji gubernur itu sangat kecil. Padahal kan tahu jadi bupati itu bagaimana, bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," katanya.
Oleh sebab itu perlu adanya suatu perbaikan mengenai mekanisme Pilkada di Indonesia. Jangan sampai kepala daerah terus-terusan terkena kasus korupsi karena ingin balik modal.
"Jadi kalau seperti inu terus habis orang-orang baik di tanah air," katanya.
Saat ini saja, dia mengaku sudah mendapat informasi sudah ada 30 gubernur dan 300 lebih bupati yang terkena kasus korupsi. Oleh sebab itu para pemangku kebijakan mencari terobosan baru untuk menghilangkan kasus korupsi kepala daerah.
"Saya kira harus duduk bersama, ini harus dibenerin," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.
“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1, Kota Jambi.
Dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).
Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.
Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.
Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.
"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN (Arfan), Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respon netizen menohok:
Udah tau gaji kecil knp mau nyagub?? Btw presiden gaji juga kecil loh pak..bpk kan mau nyapres juga pic.twitter.com/GQxvCvvRUn— #Benci Radikal (@AksiBela69) 1 Februari 2018
Udah tau gaji kecil knp mau nyagub?? Btw presiden gaji juga kecil loh pak..bpk kan mau nyapres juga pic.twitter.com/GQxvCvvRUn
. .Kalo suka teriak paling bela agama harusnya ini yg disampaikan 👇Udah tau gaji kecil knp mau nyagub?? Btw presiden gaji juga kecil loh pak..bpk kan mau nyapres juga pic.twitter.com/GQxvCvvRUn— #Benci Radikal (@AksiBela69) 1 Februari 2018
“Laki2 yg mencuri & perempuan yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mrk kerjakan & sebagai siksaan dari Allah. & Allah Maha Perkasa lg Maha Bijaksana”. - QS. Almaidah ayat (38) pic.twitter.com/hpu29rpHTQ
. .Maaf pak @ZUL_HasanKalo suka teriak paling bela agama harusnya ini yg disampaikan 👇— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) 1 Februari 2018
“Laki2 yg mencuri & perempuan yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mrk kerjakan & sebagai siksaan dari Allah. & Allah Maha Perkasa lg Maha Bijaksana”. - QS. Almaidah ayat (38) pic.twitter.com/hpu29rpHTQ
Anda sehat? Apa salah minum obat?
Jdi krn gaji kecil boleh korupsi gitu ya?
Jdi pjbt kok ngarep gaji gede,jdi pjbt itu pengabdian
Klo mau gaji gde jdi pengusaha
. .Uang operasionalnya kan gede klo gubernur, kalo mau berkaca jg gaji presiden USA sekalipun kecil jg nya, tp uang operasionalnya yg gede buangeett. Kualitas ketua MPR kyk gini ya no wonder negara ini ga maju2. KeriiingggMaaf pak @ZUL_Hasan— Ary Prasetyo (@Aryprasetyo85) 1 Februari 2018
Anda sehat? Apa salah minum obat?
Jdi krn gaji kecil boleh korupsi gitu ya?
Jdi pjbt kok ngarep gaji gede,jdi pjbt itu pengabdian
Klo mau gaji gde jdi pengusaha
"Zumi Zola Jadi Tersangka, Ketum PAN:Gaji Gubernur itu Sangat Kecil
https://t.co/o69Gr6bju6 pic.twitter.com/qdJoVg5mcE
Jadi maksud nya mbah Zul, krn gaji gubernur kecil, sang gubernur boleh korupsi? 😈😈 pic.twitter.com/1FAugy5zwDUang operasionalnya kan gede klo gubernur, kalo mau berkaca jg gaji presiden USA sekalipun kecil jg nya, tp uang operasionalnya yg gede buangeett. Kualitas ketua MPR kyk gini ya no wonder negara ini ga maju2. Keriiinggg— Korentz Nababan (@SirNababan) 1 Februari 2018
. .Pernyataan yg sangat tdk bijak dr seorng ketum https://t.co/yjVfPiuoeM zul terlihat jelas mencoba utk membela kadernya yg korup..Jadi maksud nya mbah Zul, krn gaji gubernur kecil, sang gubernur boleh korupsi? 😈😈 pic.twitter.com/1FAugy5zwD— Jeremiah Karsten (@Kars104) 1 Februari 2018
.kalau mau besar, jadi pengusaha aja pak.. jangan jadi pemimpin! mungkin anda juga merasa gajinya kecil yah?? jadi selama ini ternyata patokannya bekerja untuk rakyat itu gaji yah pak.. baru sadar sayah...Pernyataan yg sangat tdk bijak dr seorng ketum https://t.co/yjVfPiuoeM zul terlihat jelas mencoba utk membela kadernya yg korup..— Fauzie arief 🏁🏁🚴🚴 (@glpromozar) 1 Februari 2018
kalau mau besar, jadi pengusaha aja pak.. jangan jadi pemimpin! mungkin anda juga merasa gajinya kecil yah?? jadi selama ini ternyata patokannya bekerja untuk rakyat itu gaji yah pak.. baru sadar sayah...— adhar (@deadhar) 1 Februari 2018