Beritaterheboh.com - Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, pria yang memfitnah Jokowi terancam pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jay...
Beritaterheboh.com - Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, pria yang memfitnah Jokowi terancam pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tiga pasal yang siap dikenakan pada Arseto.
"Jadi ada beberapa kasus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Awalnya, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.
Selain itu, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu Rp 25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah itu ke Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Setelah Arseto diringkus, polisi menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu dan senjata api.
Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun.
Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkas Argo.
Polda Metro: Arseto Pariadji Beli Sabu di Kampung Ambon
Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, tersangka pemfitnah Presiden Jokowi dinyatakan negatif narkoba. Barang bukti sabu yang dimilikinya itu pun dibelinya setahun lalu dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Dia dapat dari satu tahun yang lalu beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi didalami, kemarin belinya 1 gram," ujar Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Namun, kata Calvin, Arseto Suryoadji Pariadji telah lupa kepada siapa dia membeli dan dengan harga berapa. "Dia lupa sudah 1 tahun lalu, ini pemeriksaannya masih maraton ya," ujar dia.
Calvin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan urine, darah, dan juga rambut, Arseto dinyatakan negatif. Namun, polisi masih menyelidiki kasus ini.
"Jadi memang betul saat diamankan, cek awal urine dan negatif. Konfirmasi labfor juga hasilnya sama," Calvin menandaskan.(Liputan6.com)