Beritaterheboh.com - Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara. Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara uj...
Beritaterheboh.com - Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara. Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian itu mengajukan banding.
"Saya pikir jaksanya banding, itu sudah ada SOP-nya. Kalau tuntutan kurang dari separuh itu berarti tidak konfirm ya. Itu tentunya JPU wajib mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Ia menyatakan jika perlu akan mengejar penanganan perkara hingga tingkat kasasi. Hal itu karena vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
"Kalau jauh dari tuntutan jaksa ya kita harus banding. Kita punya asumsi perkara harus sampai atas (kasasi)," kata Prasetyo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara.
"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujar ketua majelis hakim Aris Bawono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan kepada Penguasa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (detik.com)