Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Arseto d...
Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Arseto diduga telah menyebarkan rasa permusuhan lewat postingannya di media sosial.
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Roberto mengatakan, proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Joman (Jokowi Mania). Melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan pada Senin (26/3) lalu.
"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," jelas dia.
Roberto menerangkan tulisan Arseto itu diposting di Facebook pada Minggu (25/3) lalu. Inti pernyataan Arseto adalah menuding salah satu kelompok keagamaan ini mempunyai hubungan dengan ajaran komunisme.
"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," terangnya.
Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Arseto sebelumnya juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) terkait pernyataannya dalam video yang jadi viral soal undangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mei/)
Polisi Temukan Airsoft Gun di Mobil Mercy Arseto Pariadji
Polisi melakukan penggeledahan di hotel tempat tinggal Arseto Pariadji di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mobil Mercedes Benz C230 miliknya pun ikut digeledah.
"Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan 1 pucuk senjata airsoft gun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan airsoft gun tersebut. "Masih dicek surat-suratnya," imbuh Argo.
Argo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dugaan kepemilikan narkotika. Penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah ditahan atas kasus sabu," lanjutnya.
Arseto ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Tindakan hukum ini dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. (detik.com)