Beritaterheboh.com - Rumah tangga Enji mantan suami Ayu Ting Ting dengan Rosmanizar tengah di ujung tanduk. Keduanya sedang dalam proses...
Beritaterheboh.com - Rumah tangga Enji mantan suami Ayu Ting Ting dengan Rosmanizar tengah di ujung tanduk.
Keduanya sedang dalam proses cerai setelah Enji menalak perempuan yang akrab disapa Niza ini.
Enji dan Rosmanizar menikah secara sederhana di Palembang pada 22 Agustus 2015 lalu.
Pada 11 Juli 2017, Enji mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Dilansir dari Tribunnews, Rosmanizar tak tahu mengapa sang suami tega menceraikannya.
"Saya nggak tahu, saya yang digugat, kalau itu tanyakan pada yang bersangkutan," ujarnya kala itu.
Meskipun telah ditalak Enji, Rosmanizar masih bertekad mempertahankan rumah tangga mereka.
"Oh tidak, saya mau mempertahankan rumah tangga saya apapun itu," katanya saat ditemui Grid.ID.
"Pasti dong (buka pintu hati lagi). Itu kan ibadah, kayak salat 5 waktu," lanjutnya.
Sempat beredar rumor Enji telah selingkuh dengan seorang perempuan bernama Nadia.
Rumor itu berhembus setelah cuplikan video call intim Enji dan Nadia beredar di dunia maya.
Hingga saat ini, proses perceraian Enji dan Rosmanizar pun tampaknya masih berlangsung.
Namun, tiba-tiba beredar surat somasi untuk Enji yang cukup mengagetkan publik.
Bagaimana tidak, belum resmi cerai dengan Rosmanizar, Enji malah dituding telah hamili perempuan lain.
Foto surat somasi itu diunggah akun gosip @lambe_turah di Instagramnya, Selasa (27/3/2018).
Namun, di postingan @lambe_turah tersebut tak dijelaskan siapa sosok perempuan yang dimaksud.
Begini bunyinya:
"Menindaklanjuti Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 yang kami kirimkan dan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya seperti yang kami harapkan,
Maka melalui ini kami memberikan SOMASI 1 kepada Bapak Henry Baskoro Hendarso dengan dasar sebagai berikut:
1. Bahwa, tujuan dari Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 tersebut adalah untuk meminta klarifikasi dari Bapak bahwa apakah benar anak yang dikandung oleh Klien _________ adalah anak biologis dari Bapak;
Baca: Ruben Murka! Usir Peserta Kontes Dangdut dari Panggung saat Siaran Langsung, Ini Sebabnya!
Baca: Salimah Adiensi Dengan BPOM, Dorong Sinergistas Dalam Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
2. Bahwa, klien kami menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik;
3. Bahwa, berdasarkan pernyataan dari Klien kami tidak ada laki-laki dan/atau pria lain selain Bapak yang melakukan hubungan intim dengan klien sehingga mengakibatkan kehamilan pada Klien;
4. Bahwa, klien kami menyatakan bersedia melaksanakan tes DNA terhadap anak yang dikandungnya;
5. Bahwa, klien kami menyatakan apabila melalui tes DNA anak tersebut adalah benar anak dari Bapak maka klien kami hendak meminta pertanggungjawaban kepada Bapak;
Keduanya sedang dalam proses cerai setelah Enji menalak perempuan yang akrab disapa Niza ini.
Enji dan Rosmanizar menikah secara sederhana di Palembang pada 22 Agustus 2015 lalu.
Pada 11 Juli 2017, Enji mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Dilansir dari Tribunnews, Rosmanizar tak tahu mengapa sang suami tega menceraikannya.
"Saya nggak tahu, saya yang digugat, kalau itu tanyakan pada yang bersangkutan," ujarnya kala itu.
Meskipun telah ditalak Enji, Rosmanizar masih bertekad mempertahankan rumah tangga mereka.
"Oh tidak, saya mau mempertahankan rumah tangga saya apapun itu," katanya saat ditemui Grid.ID.
"Pasti dong (buka pintu hati lagi). Itu kan ibadah, kayak salat 5 waktu," lanjutnya.
Sempat beredar rumor Enji telah selingkuh dengan seorang perempuan bernama Nadia.
Rumor itu berhembus setelah cuplikan video call intim Enji dan Nadia beredar di dunia maya.
Hingga saat ini, proses perceraian Enji dan Rosmanizar pun tampaknya masih berlangsung.
Namun, tiba-tiba beredar surat somasi untuk Enji yang cukup mengagetkan publik.
Bagaimana tidak, belum resmi cerai dengan Rosmanizar, Enji malah dituding telah hamili perempuan lain.
Foto surat somasi itu diunggah akun gosip @lambe_turah di Instagramnya, Selasa (27/3/2018).
Namun, di postingan @lambe_turah tersebut tak dijelaskan siapa sosok perempuan yang dimaksud.
Begini bunyinya:
"Menindaklanjuti Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 yang kami kirimkan dan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya seperti yang kami harapkan,
Maka melalui ini kami memberikan SOMASI 1 kepada Bapak Henry Baskoro Hendarso dengan dasar sebagai berikut:
1. Bahwa, tujuan dari Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 tersebut adalah untuk meminta klarifikasi dari Bapak bahwa apakah benar anak yang dikandung oleh Klien _________ adalah anak biologis dari Bapak;
Baca: Ruben Murka! Usir Peserta Kontes Dangdut dari Panggung saat Siaran Langsung, Ini Sebabnya!
Baca: Salimah Adiensi Dengan BPOM, Dorong Sinergistas Dalam Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
2. Bahwa, klien kami menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik;
3. Bahwa, berdasarkan pernyataan dari Klien kami tidak ada laki-laki dan/atau pria lain selain Bapak yang melakukan hubungan intim dengan klien sehingga mengakibatkan kehamilan pada Klien;
4. Bahwa, klien kami menyatakan bersedia melaksanakan tes DNA terhadap anak yang dikandungnya;
5. Bahwa, klien kami menyatakan apabila melalui tes DNA anak tersebut adalah benar anak dari Bapak maka klien kami hendak meminta pertanggungjawaban kepada Bapak;
6. Bahwa, klien menyatakan tidak memaksakan kehendak dari Bapak untuk dapat menikahinya melainkan hanya meminta kepada Bapak untuk dapat menanggung biaya semasa hamil hingga melahirkan
dan juga membesarkan anak yang dikandung tersebut sampai selesai pendidikan di perguruan tinggi apabila benar anak yang dikandung tersebut adalah benar anak dari Bapak;
Baca: Korban Perampokan Sadis Shock! Darah Berceceran di Lantai, Ini Videonya
Baca: Jadikan Menghafal Al Quran Program Unggulan, Ini yang Hendak Dicapai Al-Fityan School Kubu Raya
7. Bahwa mengingat usia kehamilan yang semakin mendekati masa melahirkan, klien kami sangat berharap kerjasama dari Bapak agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
8. Bahwa yang menjadi dasar hukum SOMASI I ini dibuat adalah sebagai berikut: (pasal-pasal)."
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa mereka memberi waktu tujuh hari untuk Enji menanggapi somasi itu.
Sementara itu, sejak beredarnya surat ini hingga diturunkannya berita ini pihak Enji belum memberikan pernyataan.(tribunjatim/Cindy Dinda Andani)