Gak Nyangka Ahok Berpeluang Bebas 5 Maret 2018, Simak Faktanya!

Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ...

Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah


Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018).

Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU. Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.

Majelis hakim pun memutuskan sidang selesai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jika PK Dikabulkan, Ahok Berpeluang Bebas

Pengamat Hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Ahok berpeluang bebas jika PK tersebut dikabulkan oleh hakim. "Kalau ditolak kemungkinannya hukumannya tetap seperti sebelumnya, jika dikabulkan bisa dibebaskan atau dikurangi hukumannya," kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/2).

Suparji menilai pengajuan PK Ahok pada tingkat satu sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain pihak Ahok juga telah menemukan bukti baru yang digunakan untuk pengajuan PK.

Bukan hanya karena kasus Buni Yani, Ahok layangkan PK. Dugaan kekhilafan hakim juga menjadi alasan lainnya. Tim pengacara mengaku memiliki bukti baru atau novum tentang adanya kekhilafan majelis hakim yang memutus perkara Ahok. 

Namun, mereka tak menjelaskan secara rinci. Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok lainnya, hanya mencontohkan, ketika Ahok diputuskan ditahan langsung, misalnya. Padahal, di sisi lain, hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif.

“Itu enggak diuraikan, kenapa Ahok langsung ditahan seketika, padahal langsung nyatakan banding. Kedua, Ahok tidak pernah ditahan karena sangat koperatif,” ujar Fifi yang juga adik Ahok ini.

(Tribunnews.com/Republika.co.id)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4696,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Gak Nyangka Ahok Berpeluang Bebas 5 Maret 2018, Simak Faktanya!
Gak Nyangka Ahok Berpeluang Bebas 5 Maret 2018, Simak Faktanya!
https://3.bp.blogspot.com/-Qe_z4ZY4URk/WptSWmhalNI/AAAAAAAAHsA/cNK0vClgcJgX8LrcCZen5WE96VEpf_6MgCLcBGAs/s1600/yo.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-Qe_z4ZY4URk/WptSWmhalNI/AAAAAAAAHsA/cNK0vClgcJgX8LrcCZen5WE96VEpf_6MgCLcBGAs/s72-c/yo.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/03/gak-nyangka-ahok-berpeluang-bebas-5.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/03/gak-nyangka-ahok-berpeluang-bebas-5.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content