Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ...
Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah
Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018).
Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.
Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU. Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.
"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Majelis hakim pun memutuskan sidang selesai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika PK Dikabulkan, Ahok Berpeluang Bebas
Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018).
Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.
Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU. Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.
"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Majelis hakim pun memutuskan sidang selesai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika PK Dikabulkan, Ahok Berpeluang Bebas
Pengamat Hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Ahok berpeluang bebas jika PK tersebut dikabulkan oleh hakim. "Kalau ditolak kemungkinannya hukumannya tetap seperti sebelumnya, jika dikabulkan bisa dibebaskan atau dikurangi hukumannya," kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/2).
Suparji menilai pengajuan PK Ahok pada tingkat satu sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain pihak Ahok juga telah menemukan bukti baru yang digunakan untuk pengajuan PK.
Bukan hanya karena kasus Buni Yani, Ahok layangkan PK. Dugaan kekhilafan hakim juga menjadi alasan lainnya. Tim pengacara mengaku memiliki bukti baru atau novum tentang adanya kekhilafan majelis hakim yang memutus perkara Ahok.
Namun, mereka tak menjelaskan secara rinci. Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok lainnya, hanya mencontohkan, ketika Ahok diputuskan ditahan langsung, misalnya. Padahal, di sisi lain, hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif.
“Itu enggak diuraikan, kenapa Ahok langsung ditahan seketika, padahal langsung nyatakan banding. Kedua, Ahok tidak pernah ditahan karena sangat koperatif,” ujar Fifi yang juga adik Ahok ini.
(Tribunnews.com/Republika.co.id)