Beritaterheboh.com - Beragam trik iklan dilakukan untuk memasarkan produk. Wanita-wanita cantik dikontrak untuk membuat sebuah produk leb...
Beritaterheboh.com - Beragam trik iklan dilakukan untuk memasarkan produk. Wanita-wanita cantik dikontrak untuk membuat sebuah produk lebih menarik. Namun, di Banyumas, ada yang menggunakan trik culas menggunakan video p**no.
Seperti yang dilakukan oleh Hasanudin alias Sijum (36). Lantaran ingin dagangannya laris, pedagang cilok keliling ini memberi bonus kepada pembelinya untuk menonton video p**no.
Padahal, kebanyakan pelanggannya adalah anak-anak usia dini, yang masih berusia TK atau SD. Sebab, tiap hari ia berkeliling dari sekolah ke sekolah dan perkampungan.
Rabu, 28 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjual cilok di belakang salah satu SD di Kecamatan Karanglewas. Pelaku menjual cilok seharga Rp 2.000 dengan imbalan mempertontonkon video tersebut kepada tiga anak.
Salah satu orangtua anak ini akhirnya mengendus siasat busuk pedagang cilok bonus video p**no ini. Ia pun melapor ke kepolisian.
Memperoleh informasi itu, kepolisian langsung menyelidiki kasus ini. Setelah dianggap cukup, pelaku, penjual cilok bonus nonton video p**no ini pun ditangkap.
Pengakuan Pelaku
Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berjualan di wilayah langganannya. Polisi juga menyita gerobak cilok bertuliskan "Cilok Asoy" dan ponsel yang digunakan pelaku untuk mempertontonkan video p**no.
Pelaku lantas ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Banyumas. Di hadapan petugas, tersangka mengakui pernah memberikan tontonan kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan.
Tersangka mengiming-imingi para siswa untuk menonton di ponselnya dengan syarat menjadi pelanggan setianya dan membeli kembali ciloknya.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti video tersebut di handphone tersangka. Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan di situ (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban," Malpa menerangkan.
Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah korban aksi beli cilok bonus nonton video p**no itu. Korban pun bakal menjalani konseling oleh psikiater untuk mengantisipasi dampak terhadap anak secara psikis.
Pelaku beli cilok bonus video p**no ini diamankan oleh petugas karena tak seharusnya memberikan tontonan film porno kepada anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 37 Juncto pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Memang, penyesalan selalu datang belakangan. Ini pula yang dirasakan oleh pedagang cilok yang menghalalkan segala cara agar dagangannya laris ini.
Pelaku mengaku menyesal usai memperlihatkan video tersebut sebagai penglaris dagangan ciloknya. Ia mengaku baru dua kali memperlihatkan video tersebut.
Setelah teringat anaknya, ia menyudahi aksi nekatnya menjual cilok bonus video itu kepada anak-anak usia dini.(Liputan6.com)