Beritaterheboh.com - Direktur LP3ES sekaligus Board of Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Rustam Ibrahim menyoroti omongan Fadli...
Beritaterheboh.com - Direktur LP3ES sekaligus Board of Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Rustam Ibrahim menyoroti omongan Fadli Zon soal utang lura negeri Indonsia.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Rustam Ibrahim melalui akun Twitternya pada Rabu (4/4/2018).
Awalnya, Fadli Zon menyebut jika saat ini merupakan rezim tukang utang.
Ia pun meminta agar pemerintah tidak melakukan akrobat dengan rasio PDB.
@fadlizon: Utang ya utang, n skrg capai rekor tertinggi utang.
Ini rezim tukang utang.
Jgn akrobat dg rasio PDB.
Tp brp kemampuan kita bayar utang tsb.
Menanggapi hal itu, Rustam Ibrahim memberikan kritikan kepada Fadli Zon.
Rustam Ibrahim mempertanyakan bagaimana bisa, sebagai seorang wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dirinya justru tidak tahu jika utang ini masih aman.
Rustam Ibrahim kemudian meminta Fadli Zon untuk mengubah undang-undang jika tidka setuju dengan ketentuan tersebut.
@RustamIbrahim: Andakan anggota DPR yang buat UU.
Apa anda tidak tahu bahwa jika rasio utang masih di bawah 60% masih diperkenankan? Kalau tidak setuju ubah UU-nya
Rustam Ibrahim juga meminta Fadli Zon tidak usah nyinyiri utang tersebut, apalagi sebagai seorang DPR.
Hal itu karena utang masih di bawah ketentuan yang dibuat oleh Fadli Zon sendiri.
@RustamIbrahim: Selama rasio utang masih di bawah 60 persen PDB, selama defisit anggaran masih di bawah 3 persen anggaran; sebaiknya anggota DPR tidak usah nyinyir.
Karena masih di bawah ketentuan yang dibuat DPR sendiri.
Tidak setuju? Ubah aja UU-nya
@RustamIbrahim: Dalam soal pengelolaan keuangan negara DPR punya kekuasaan yang lebih besar dari pemerintah.
Gunakan itu!
Selama pemerintah bekerja dalam batas UU yang ditetapkan DPR bersama pemerintah, itu bukan akrobatik.
Tapi menjalankan UU. Tidak setuju ubah UU- nya
Diketahui, per Februari 2018, utang Indonesia berada pada kisaran 4.000 triliun.
Menurut Kemenkeu, hal itu masih dalam batas wajar.
Secara undang-undang, batas maksimumnya adalah 60 persen.
Dalam Pasal 12 ayat 3 UU No 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3% dan utang maksimal 60% dari PDB.(Tribunnews.com)